BANDUNG, TINTAHIJAU.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memastikan akan turun langsung menangani persoalan lahan desa di Bogor yang masuk daftar lelang akibat terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Lahan adat seluas ratusan hektare di Desa Sukaharja dan Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, dikabarkan menjadi aset sitaan dan berstatus menuju lelang.
“Besok saya ke sana. Itu aset desa, aset masyarakat. Kalau benar dijadikan jaminan bank, saya akan menyiapkan pengacara untuk menggugat,” tegas Dedi, Selasa (23/9/2025). Ia juga meminta pemerintah desa segera memperbarui data aset yang sebagian besar belum bersertifikat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Jabar, Ade Afriandi, menjelaskan sengketa ini bermula dari pinjaman Rp850 juta pada 1983 yang dijaminkan dengan lahan adat 406 hektare di Desa Sukaharja. Kasus korupsi sang debitur, Lee Darmawan K.H alias Lee Chin Kiat, membuat lahan itu disita. Namun, luas tanah sitaan kemudian bertambah hingga 445 hektare.
Eksekusi dilakukan pada 1994, tetapi verifikasi hanya menemukan sekitar 80 hektare. Meski begitu, Satgas BLBI bersama BPN pada 2019–2022 kembali mengeklaim 445 hektare, sehingga proses sertifikasi dan pajak lahan di dua desa diblokir.
Warga mengaku resah karena merasa tidak pernah menjual tanah yang diwarisi turun-temurun. “Ada 11 rumah di kampung kami masuk lahan sitaan. Padahal itu tanah warisan,” ujar Satiri, warga Desa Sukamulya. Hal senada disampaikan Ketua RT 01 RW 07 Kampung Ciherang, Enjang Sobur, yang menyebut sawah dan kebun seluas lebih dari 5 hektare milik warganya juga diklaim BLBI.
Warga kini terhambat mengurus sertifikat sejak 2021 dan khawatir kehilangan hak atas tanah mereka. Pemerintah daerah berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Gubernur Jabar Tangani Sengketa Lahan Desa Terdampak BLBI di Bogor




