Jokowi Tetapkan Aturan Baru Gaji untuk PPPK

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi sorotan utama setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan aturan baru terkait hal tersebut.

Kenaikan gaji yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK menjadi kabar gembira bagi para pegawai yang tergolong dalam kategori ini.

Perpres tersebut, yang ditandatangani oleh Jokowi pada 26 Januari 2024, mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2024. Hal ini mengindikasikan adanya peningkatan kesejahteraan bagi para PPPK, sejalan dengan upaya meningkatkan kinerja dan mendukung transformasi ekonomi serta pembangunan nasional.

Baca Juga:  Pemerintah Kaji Pembayaran THR Lebih Awal untuk Mengurai Kepadatan Mudik Lebaran 2025

Salah satu poin penting yang disorot dalam Perpres ini adalah penggantian Perpres Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK sebelumnya. Dengan demikian, aturan baru ini memberikan landasan yang lebih solid dalam menentukan besaran gaji bagi PPPK.

Dikutip dari laman CNN Indonesia, Selasa (30/1/2024), Daftar gaji pegawai dalam aturan baru ini telah ditetapkan untuk 17 golongan, mulai dari jabatan terendah hingga tertinggi.

Untuk jabatan terendah atau golongan rendah, gaji yang ditetapkan berkisar antara Rp1,938 juta hingga Rp2,9 juta per bulan. Sementara itu, bagi pegawai golongan tertinggi, gaji yang diberikan mencapai kisaran Rp4,462 juta hingga Rp7,329 juta per bulan.

Baca Juga:  Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Dibuka Maret, Begini Persiapan dan Tata Cara Pendaftarannya

Ini menunjukkan adanya diferensiasi yang jelas berdasarkan tingkat jabatan dan tanggung jawab yang diemban oleh para PPPK.

Tak hanya itu, Jokowi juga tidak melupakan peningkatan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Lewat Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024, Jokowi memastikan penyesuaian gaji pokok PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para PNS yang telah lama dinanti.

Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan para PPPK dan PNS dapat semakin termotivasi untuk memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan negara. Peningkatan kesejahteraan ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik serta efektivitas kinerja di berbagai sektor pemerintahan.

Baca Juga:  Kabar Baik Bagi Honorer!, Kemendikbudristek Buka 40.541 Formasi Calon ASN dan PPPK 2024

Sebagai langkah awal, penyesuaian gaji ini diharapkan dapat menjadi titik tolak bagi perbaikan lebih lanjut dalam sistem administrasi dan manajemen sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan.