JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto terkait pengusutan dan penindakan tegas terhadap praktik pengoplosan beras yang dinilai merugikan negara dan masyarakat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa institusinya siap menjalankan arahan Presiden RI tersebut. “Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum siap menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto,” ujar Anang dalam keterangannya pada Senin (21/7/2025), seperti dikutip dari Antara.
Ia menambahkan, Kejaksaan akan segera melakukan langkah-langkah konkret melalui komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dengan berbagai pihak terkait. “Kami akan berkoordinasi dengan Polri, Kementerian Pertanian, serta instansi lainnya dalam penanganan kasus beras oplosan ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara tegas memerintahkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas praktik pengoplosan beras yang dinilainya sebagai bentuk penipuan terhadap rakyat.
Instruksi tersebut disampaikan Presiden dalam pidatonya saat peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7). Dalam pidato yang disiarkan langsung melalui Breaking News Kompas TV itu, Prabowo mengungkapkan telah menerima laporan tentang adanya beras biasa yang dikemas dan diberi label premium, lalu dijual dengan harga jauh di atas harga eceran tertinggi (HET).
“Beras biasa dibungkus, dikasih stempel beras premium, dijual Rp5.000 di atas harga eceran tertinggi. Saudara-saudara, ini kan penipuan,” tegas Prabowo.
Lebih lanjut, Presiden menekankan bahwa praktik tersebut merupakan tindak pidana dan harus diusut tuntas. Ia mengungkapkan, kerugian ekonomi akibat praktik kecurangan itu mencapai Rp100 triliun per tahun. “Saya dapat laporan kerugian yang dialami ekonomi Indonesia, kerugian bangsa Indonesia, kerugian rakyat Indonesia adalah Rp100 triliun tiap tahun,” jelasnya.
Presiden Prabowo menegaskan, penindakan terhadap pelaku pengoplosan beras merupakan langkah penting untuk melindungi kepentingan rakyat dan menjaga stabilitas perekonomian nasional.