JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Kementerian Sosial (Kemensos) resmi menggulirkan pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan program Sembako untuk Triwulan II periode April-Juni 2026. Proses penyaluran dana bantuan ini terpantau sudah mulai berjalan secara bertahap sejak 10 April 2026.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, menjelaskan bahwa fokus utama bantuan periode ini adalah kelompok masyarakat rentan yang berada pada desil 1 hingga 4 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Bansos merupakan bagian dari komponen pertumbuhan ekonomi. Kami mengusulkan bukan sekadar penebalan nilai bantuan, tetapi perluasan jangkauan penerima manfaat,” ujar Gus Ipul dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Satgas Percepatan Program Pemerintah di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Pemerintah menyalurkan dana bantuan melalui dua jalur utama, yakni PT Pos Indonesia dan bank-bank milik negara (Himbara). Mengingat penyaluran dilakukan secara bertahap, jadwal penerimaan uang di rekening atau kantor pos antarwarga kemungkinan tidak akan bersamaan.
Untuk memudahkan masyarakat, Kemensos kini mempermudah proses pengecekan status penerima. Masyarakat tidak perlu lagi menginput alamat lengkap, cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Langkah pengecekan melalui laman resmi:
- Akses situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP.
- Masukkan kode verifikasi yang muncul di layar.
- Klik tombol “Cari Data”.
Jika pada kolom PKH atau Sembako muncul status “Ya” dengan keterangan periode April-Juni 2026, maka warga tersebut resmi terdaftar sebagai penerima triwulan ini. Selain melalui situs web, pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi “Cek Bansos” yang dilengkapi fitur usul-sanggah bagi warga yang merasa data di lapangan tidak sesuai.
Besaran bantuan PKH diberikan berdasarkan kategori komponen dalam keluarga, sementara untuk bantuan Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ditetapkan sebesar Rp200.000 per bulan (total Rp600.000 per triwulan).
Berikut adalah rincian nominal bantuan PKH per triwulan:
- Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp2.700.000
- Ibu Hamil/Nifas & Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000
- Lansia (60+ tahun) & Disabilitas Berat: Rp600.000
- Pelajar SMA Sederajat: Rp500.000
- Pelajar SMP Sederajat: Rp375.000
- Pelajar SD Sederajat: Rp225.000
Kemensos menegaskan bahwa masyarakat di desil 5 yang mungkin tidak mendapatkan PKH/Sembako, tetap akan diprioritaskan untuk masuk dalam kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Pemutakhiran data secara periodik terus dilakukan bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) guna memastikan bantuan tepat sasaran.
Sumber: KOMPAS





