JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menegaskan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam merevisi Pasal 15 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait syarat usia pasangan calon (paslon) kepala dan wakil kepala daerah. Revisi ini akan menyesuaikan ketentuan usia minimal bagi calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
Dalam aturan yang ada, usia minimal untuk calon gubernur atau wakil gubernur adalah 30 tahun, sedangkan untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota minimal 25 tahun. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa usia minimal tersebut akan dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan.
KPU juga akan mengubah formulir pernyataan calon yang menjadi lampiran dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024. “Terhadap perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, secara substansi dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, KPU akan mengubah ketentuan dalam pasal 15 beserta formulir pernyataan calon yang termuat dalam lampiran 8,” jelas Afifuddin dalam konferensi pers, Jumat (23/8/2024), yang disiarkan melalui kanal Youtube Kompas TV.
Afifuddin menambahkan bahwa perubahan PKPU ini diupayakan selesai sebelum tahapan pendaftaran pasangan calon dimulai. “Kami memastikan perubahan PKPU dan pedoman teknis sesuai dengan putusan MK diterbitkan sebelum tahapan pendaftaran dimulai,” ujarnya. Pendaftaran pasangan calon sendiri dijadwalkan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang ditetapkan pada 20 Agustus 2024 lalu, menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dihitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pelantikan. Keputusan ini muncul setelah sebelumnya terjadi kontroversi akibat putusan Mahkamah Agung (MA) pada 29 Mei 2024 yang mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan oleh Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) dan menetapkan bahwa penghitungan usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, dihitung sejak pasangan calon dilantik. Namun, MK kemudian mengoreksi hal tersebut dengan mengembalikan aturan bahwa usia minimal harus dihitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pelantikan.
Dengan adanya perubahan ini, KPU diharapkan dapat menyesuaikan regulasi secara tepat waktu, sehingga seluruh proses tahapan Pilkada 2024 dapat berjalan sesuai dengan ketentuan terbaru yang telah diputuskan oleh MK.