LABINOV, Inovasi BP4D Subang Diakui Hak Cipta oleh Kemenkumham

SUBANG, TINTAHIJAU.COM  – Setelah empat tahun berjalan, inovasi unggulan milik Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Kabupaten Subang akhirnya resmi mendapat pengakuan hak cipta dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Inovasi yang dikenal dengan nama Laboratorium Inovasi Daerah Kabupaten Subang atau LABINOV Subang itu tercatat dalam Surat Pencatatan Ciptaan Nomor EC002025166183, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual per 29 Oktober 2025.

LABINOV Subang pertama kali diluncurkan pada 29 Juni 2021, hasil kerja sama antara BP4D Subang dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI. Program ini menjadi wadah pembelajaran, pendampingan, dan fasilitasi pengembangan inovasi bagi perangkat daerah, desa/kelurahan, lembaga pendidikan, dan masyarakat umum di Kabupaten Subang.

Sejak diluncurkan, LABINOV Subang aktif melalui berbagai kegiatan seperti coaching clinic, workshop, pendampingan, hingga kompetisi Subang Innovation Festival yang telah rutin digelar dua tahun terakhir.

Dari program ini, sudah lahir sedikitnya 221 inovasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Subang, beberapa di antaranya bahkan meraih penghargaan Top Inovasi KIJB (Kompetisi Inovasi Jawa Barat).

Pada tahun 2022, Pemkab Subang juga diganjar penghargaan INAGARA (Inovasi Administrasi Negara) dari LAN RI atas komitmennya dalam mendorong inovasi birokrasi.

Kepala BP4D Kabupaten Subang, Iwan Syahrul Anwar, S.STP, mengatakan bahwa pengakuan hak cipta ini menjadi bukti nyata kinerja BP4D dalam membangun ekosistem inovasi di daerah.

“Kami berharap capaian ini menjadi momentum untuk meningkatkan Indeks Inovasi Daerah Kabupaten Subang, yang tahun 2024 mencatat skor 52,65 dengan predikat Inovatif, agar bisa naik ke predikat Sangat Inovatif,” ujar Iwan.

Iwan menambahkan, seiring rencana transformasi BP4D menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA), riset dan inovasi akan menjadi arus utama dalam perencanaan pembangunan di Subang.

Ke depan, BP4D juga akan memfasilitasi pencatatan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi inovasi yang lahir dari LABINOV Subang maupun dari perangkat daerah dan unit kerja lainnya.

“Langkah ini untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus apresiasi kepada para inovator agar semangat berinovasi terus tumbuh dan berdampak bagi masyarakat,” pungkasnya.