Pemerintahan

Menkeu Purbaya Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Hingga Pertengahan 2026

×

Menkeu Purbaya Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Hingga Pertengahan 2026

Sebarkan artikel ini
Purbaya Yudhi Sadewa

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan setidaknya hingga pertengahan tahun 2026 mendatang.

Pernyataan ini disampaikan Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan pada Kamis (23/10) malam. Ia menegaskan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional yang dinilai belum sepenuhnya pulih.

“Sampai tahun depan, paling tidak pertengahan 2026, iuran BPJS belum naik. Kalau mau otak-atik iuran, lihat dulu ekonominya, bagus atau tidak. Kalau belum, jangan dulu; kalau sudah, baru,” ujar Purbaya.

Menurutnya, meskipun data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pertumbuhan ekonomi kuartal II 2025 mencapai 5,12 persen, capaian itu belum cukup kuat menjadi dasar untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Iuran Masih Berlaku Berdasarkan Perpres 64 Tahun 2020

Saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

  • Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
  • Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
  • Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan, di mana peserta hanya membayar Rp35.000, sedangkan Rp7.000 sisanya disubsidi oleh pemerintah.

Rencana Kenaikan Iuran Tetap Dicantumkan di RAPBN 2026

Kendati belum akan dinaikkan dalam waktu dekat, pemerintah tetap memasukkan rencana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan dalam Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Dalam dokumen tersebut disebutkan, penyesuaian iuran akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat serta kondisi fiskal pemerintah.

“Dalam kerangka pendanaan, skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif untuk menyeimbangkan kewajiban antara tiga pilar utama pendanaan JKN. Penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap,” tertulis dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.

Langkah ini, menurut pemerintah, bertujuan menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus meminimalisir gejolak sosial akibat kenaikan iuran secara mendadak.

Dengan demikian, masyarakat masih dapat bernafas lega setidaknya hingga pertengahan tahun depan, sebelum kebijakan baru terkait iuran BPJS Kesehatan benar-benar diberlakukan.