Pemerintahan

Motis 2026 Dibuka! DJKA Fasilitasi Mudik Motor Gratis, Ini Syarat dan Ketentuannya

×

Motis 2026 Dibuka! DJKA Fasilitasi Mudik Motor Gratis, Ini Syarat dan Ketentuannya

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan secara resmi membuka Program Angkutan Mudik Motor Gratis (Motis) 2026 pada hari ini, Minggu (1/3/2026). Inisiatif ini hadir sebagai solusi cerdas bagi masyarakat yang ingin merayakan Lebaran di kampung halaman tanpa harus menanggung risiko keselamatan dari perjalanan jauh mengendarai sepeda motor.

Direktur Jenderal Perkeretaapian, Allan Tandiono, mengungkapkan bahwa program ini sejalan dengan upaya pemerintah menekan angka kecelakaan di jalan raya. Berdasarkan survei Badan Kebijakan Transportasi Kemenhub, diprediksi sebanyak 24,08 juta orang berencana mudik menggunakan sepeda motor pada masa angkutan Lebaran tahun ini.

“Melalui program Motis 2026, pemerintah berupaya menyediakan alternatif perjalanan yang lebih aman, nyaman, dan tentunya gratis. Kendaraannya diangkut dengan kereta, pemiliknya bisa duduk santai di gerbong penumpang,” ungkapnya.

Pendaftaran Motis 2026 dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 1 hingga 29 Maret 2026, dengan jadwal pengangkutan arus mudik pada 13–19 Maret 2026 dan arus balik pada 24–30 Maret 2026.

Tiga Lintas Pelayanan Utama Pada penyelenggaraan tahun ini, DJKA semakin memperluas jangkauan dengan menyediakan tiga rute pelayanan (lintas), yaitu:

  • Lintas Utara: Melayani rute Stasiun Jakarta Gudang – Pasar Senen (penumpang) – Bekasi – Cirebon Prujakan – Tegal – Pekalongan – Semarang Tawang – hingga Cepu.
  • Lintas Tengah: Melayani rute Stasiun Jakarta Gudang – Pasar Senen (penumpang) – Bekasi – Cirebon Prujakan – Purwokerto – Kroya – Kutoarjo – hingga Lempuyangan.
  • Lintas Selatan: Melayani rute Stasiun Jakarta Gudang – Pasar Senen (penumpang) – Bekasi – Kiaracondong – Kroya – Kebumen – Lempuyangan – Purwosari – hingga Madiun.

Cara Pendaftaran dan Lokasi Penyerahan Pendaftaran dapat dilakukan melalui dua mekanisme:

  1. Daring (Online): Melalui portal resmi Kemenhub di https://nusantara.kemenhub.go.id. Peserta yang mendaftar secara daring tetap diwajibkan melakukan verifikasi ke posko sesuai jadwal yang dipilih.
  2. Luring (Offline): Masyarakat dapat langsung mendatangi stasiun-stasiun yang telah ditetapkan seperti Stasiun Jakarta Gudang, Tangerang, Bekasi, Depok Baru, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Pekalongan, Semarang Tawang, Cepu, Purwokerto, Kroya, Kebumen, Kutoarjo, Lempuyangan, Purwosari, dan Madiun.

Khusus untuk pendaftar di wilayah Jabodetabek, Kemenhub memfasilitasi kepraktisan agar sepeda motor dapat dititipkan di stasiun pendaftaran (pengumpan) terdekat. Motor tersebut selanjutnya akan diangkut menggunakan truk oleh petugas menuju stasiun pemuatan kereta.

Syarat dan Ketentuan Ketat Agar proses verifikasi lancar, calon peserta wajib menyimak syarat berikut sebelum mendaftar:

  • Membawa dokumen asli berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan SIM C yang masih berlaku.
  • Kapasitas mesin sepeda motor maksimal 200 cc.
  • Satu unit sepeda motor memfasilitasi maksimal pembelian 2 tiket penumpang dewasa dan 1 tiket infant (anak usia di bawah 3 tahun). Nama peserta di tiket harus sesuai dengan yang didaftarkan, dan penumpang kedua wajib tercantum dalam satu KK yang sama.
  • Tiket tidak dapat dibatalkan, diubah jadwalnya, maupun direvisi nama penumpangnya.
  • Sepeda motor wajib diserahkan pada H-1 atau H-2 sebelum keberangkatan. Saat diserahkan, tangki BBM wajib dikosongkan, serta aksesori seperti helm dan kaca spion tidak diperkenankan untuk dititipkan.
  • Peserta dilarang terdaftar dalam program mudik gratis instansi lain (agar tidak terjadi duplikasi kuota).
  • Pada stasiun penyerahan maupun tujuan, peserta akan dikenakan tarif parkir resmi. Peserta dilarang keras memberikan tip kepada petugas Motis 2026.

Mengingat kuota yang terbatas dan tingginya antusiasme masyarakat, Kemenhub mengimbau calon pemudik untuk segera menyiapkan dokumen dan mendaftar secepat mungkin. Informasi resmi serta pembaruan status kuota dapat diakses langsung melalui laman resmi DJKA Kemenhub dan akun media sosial instansi terkait.