Mulai Berlaku, Pembuatan dan Perpanjangan SIM Kini Wajib Gunakan BPJS Kesehatan

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Sejak Senin, 1 Juli 2024, BPJS Kesehatan resmi digunakan sebagai salah satu syarat dalam proses pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A, B, dan C.

Kebijakan ini akan diuji coba secara bertahap hingga 30 September 2024, dan diterapkan di beberapa wilayah seperti Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

AKBP Faisal Andri Pratomo, Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, menekankan bahwa penggunaan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan dan perpanjangan SIM masih dalam tahap uji coba. “Kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas,” ujar Faisal pada Selasa, 4 Juni 2024.

Persyaratan Kepesertaan BPJS Kesehatan

Bagi pemohon SIM yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan namun menunggak iuran, disarankan untuk mengaktifkan kepesertaannya terlebih dahulu dengan melunasi iuran yang belum dibayarkan.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan sebaiknya dilakukan secara rutin sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Pemohon yang menunggak dapat melampirkan bukti pelunasan ketika mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM. Jika pemohon belum bisa melunasi iuran yang tertunggak, mereka dapat mengikuti program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab).

“Kami juga mengimbau masyarakat yang belum mendaftar JKN, segeralah mendaftar. Bagi yang sudah menjadi peserta JKN tapi menunggak, segera aktifkan kepesertaan JKN Anda agar bisa mengakses pelayanan publik tanpa kendala, termasuk layanan SIM,” tambah Faisal.

Dokumen yang Dibutuhkan

Pemohon yang ingin membuat atau memperpanjang SIM wajib membawa beberapa dokumen, antara lain:

  • Formulir pendaftaran SIM
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi atau asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
  • Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
  • Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja asing
  • Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
  • Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif

Pemohon juga bisa memeriksa status aktif BPJS Kesehatan mereka melalui nomor WhatsApp Pandawa di 08118165165 atau aplikasi Mobile JKN.

Harapan Pemerintah

Dengan diterapkannya BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk perpanjangan dan pembuatan SIM, pemerintah berharap para pemohon SIM terlindungi oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan serta mendorong kepatuhan dalam pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Penerapan BPJS Kesehatan sebagai syarat SIM adalah langkah maju dalam integrasi layanan publik dengan jaminan kesehatan, memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan kesehatan yang memadai sekaligus mempermudah akses terhadap layanan publik.