SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Pemerintah Kabupaten Subang mulai memberlakukan layanan administrasi kependudukan di tingkat kecamatan. Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita atau yang akrab disapa Kang Rey, menegaskan agar proses pengurusan seperti pembuatan KTP dan KK di kecamatan berjalan transparan dan bebas pungutan liar (pungli).
“Fasilitas sudah kami siapkan di kecamatan. Jangan sampai ada pungli. Ini bagian dari pelayanan publik yang harus lebih dekat, cepat, dan mudah,” tegas Kang Rey.
Kebijakan ini akan diterapkan secara penuh mulai November 2025. Seiring dengan itu, layanan KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Subang akan ditutup sementara selama satu bulan untuk proses evaluasi.
“Nanti pelayanan KTP di Disdukcapil akan saya tutup. Kita evaluasi selama satu bulan. Supaya masyarakat terkonsentrasi ke kecamatan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kang Rey juga menyampaikan bahwa mulai November 2025, masyarakat sudah bisa melakukan perekaman dan pencetakan KTP serta pengurusan KK langsung di kantor kecamatan masing-masing.
“Insyaallah November nanti, layanan seperti KTP dan KK bisa selesai di kecamatan masing-masing. Tidak perlu lagi jauh-jauh ke Disdukcapil. Ini bagian dari kemudahan akses layanan publik yang sedang kami dorong,” ujarnya dalam Forum Konsultasi Publik di Aula Pemda Subang, Selasa, 17 Juni 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperluas jangkauan pelayanan publik serta memberikan kemudahan bagi warga Subang dalam mengakses layanan administrasi tanpa harus menempuh jarak jauh ke pusat kota.


