Pemerintah Cabut 4 Izin Usaha Tambang di Raja Ampat atas Arahan Presiden Prabowo

Pemkab Tasikmalaya Tegaskan Dukung Upaya Pemprov Jabar Tertibkan Penambangan Ilegal di Kaki Galunggung (Irpan Wahab Muslim/Ayotasik.com)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Pemerintah secara resmi mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua. Keputusan ini diambil langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang digelar pada Senin, 9 Juni 2025.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (10/6/2025). “Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo.

“Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” lanjutnya.

Langkah ini diambil menyusul meningkatnya sorotan publik terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut, khususnya di Pulau Gag. Sejumlah elemen masyarakat, termasuk aktivis lingkungan, akademisi, serta anggota DPR RI, secara tegas menolak keberadaan tambang yang dikhawatirkan dapat merusak ekosistem alam Raja Ampat yang dikenal kaya keanekaragaman hayatinya.

Greenpeace Indonesia menjadi salah satu organisasi yang paling vokal menyuarakan penolakan terhadap tambang di Raja Ampat. Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, menilai bahwa pencabutan izin merupakan langkah konkret yang perlu diambil pemerintah.

“Tentu ini langkah yang baik, tapi kita perlu yang lebih nyata, seperti pencabutan izin-izin tambang nikel di sana,” kata Iqbal pada Kamis (5/6/2025).

Ia juga menambahkan bahwa hilirisasi nikel yang terus berkembang akibat tingginya permintaan mobil listrik telah menyebabkan kerusakan lingkungan di berbagai daerah lain di Indonesia. “Industrialisasi nikel yang makin masif telah menghancurkan hutan, tanah, sungai, dan laut, dari Morowali hingga Obi,” tegasnya.

Pencabutan izin ini menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian alam Raja Ampat, sekaligus menjawab keresahan publik terhadap eksploitasi sumber daya alam yang tak ramah lingkungan.