Pemerintah Cabut 50 Sertifikat Tanah di Area Pagar Laut Tangerang

Penampakan pagar laut di Desa Cituis, Kecamatan Pakuhaji, Banten, Kamis (9/1/2025). Bisnis/Adam Rumansyah.

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengumumkan pencabutan 50 sertifikat kepemilikan tanah di wilayah pagar laut, Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola administrasi pertanahan di daerah pesisir. Pengumuman tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (30/1/2025).

Nusron menyatakan bahwa dari 280 sertifikat yang tersebar di sepanjang 30 km kawasan pagar laut, 50 di antaranya telah dicabut. Sementara itu, sertifikat sisanya masih dalam tahap verifikasi oleh Kementerian ATR/BPN. “Pencabutan sementara ini meliputi 50 bidang tanah. Dari total 263 bidang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan 17 bidang berstatus Hak Milik (SHM), yang kami cabut sementara adalah 50. Sisanya masih dalam proses pengecekan untuk memastikan mana yang berada di dalam garis pantai dan mana yang di luar,” jelas Nusron.

Ia juga menambahkan bahwa jumlah 50 bidang tersebut kemungkinan akan bertambah. Pasalnya, pencabutan sertifikat ini hanya dilakukan dalam waktu empat hari sebelum libur panjang. “Setelah libur, kami kembali bekerja hari ini, dan hingga saat ini sudah ada 50 bidang tanah yang haknya dicabut,” ungkapnya.

Alasan Pencabutan Sertifikat

Pencabutan hak atas tanah ini didasarkan pada aspek hukum serta prosedur penerbitan sertifikat yang tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, sertifikat juga dapat dibatalkan jika wilayah yang dimaksud tidak lagi memiliki bukti fisik yang sah. Nusron menjelaskan bahwa pihaknya menemukan adanya hak atas tanah di sepanjang pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji. Berdasarkan analisis peta, pagar laut tersebut membentang sepanjang 30 km, dengan Desa Kohod mencakup sekitar 3,5 hingga 4 km.

Di area ini, terdapat 263 bidang tanah berstatus HGB dengan total luas 390,7985 hektare, serta 17 bidang tanah berstatus Hak Milik seluas 22,9334 hektare. Setelah dilakukan analisis mendalam dan pengecekan terhadap peta tematik garis pantai, ditemukan bahwa sebagian tanah tersebut termasuk dalam kategori common property atau common line, yang tidak boleh disertifikatkan.

Nusron menegaskan bahwa hanya tanah yang termasuk dalam kategori private property yang dapat diberikan sertifikat. “Tanah yang berada di dalam garis pantai termasuk dalam kategori private property dan bisa disertifikatkan. Sementara yang berada di luar garis pantai termasuk common property dan tidak boleh disertifikatkan,” tegasnya.

Indikasi Penyalahgunaan Wewenang

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mencurigai adanya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Hak Guna Bangun (SHGB) di kawasan pesisir Tangerang, Banten. Hal ini diungkapkan oleh Staf Khusus Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan AHY, Herzaky Mahendra Putra, dalam pernyataannya pada Rabu (29/1/2025).

Herzaky menjelaskan bahwa Menko AHY menyadari otoritas penerbitan SHM dan SHGB di Desa Kohod, Tangerang, sebenarnya berada di bawah kewenangan Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang. Artinya, secara hukum, hal ini menjadi tanggung jawab Kepala Kantah setempat.

“Berdasarkan perkembangan terbaru, ada indikasi penyalahgunaan wewenang di tingkat Kantah maupun dalam kerja Juru Ukur terkait penerbitan SHM dan SHGB tersebut. Selain itu, perlu diteliti lebih lanjut mengapa Pemerintah Daerah bisa mengeluarkan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) padahal secara fisik wilayah tersebut adalah laut. RTRW Provinsi Banten dan PKKPR dari Bupati Tangerang diduga menjadi acuan bagi Kepala Kantah dalam menerbitkan SHM atau SHGB,” papar Herzaky.

Tindak Lanjut Pemerintah

Pencabutan sertifikat ini menjadi langkah awal pemerintah dalam memperbaiki tata kelola pertanahan di kawasan pesisir. Nusron menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan verifikasi dan penertiban terhadap sertifikat-sertifikat yang dianggap bermasalah. Selain itu, pemerintah juga akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat tanah.

Dengan langkah ini, diharapkan administrasi pertanahan di kawasan pesisir dapat lebih tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemerintah juga berkomitmen untuk melindungi kawasan pesisir dari praktik-praktik ilegal yang dapat merusak lingkungan dan merugikan kepentingan negara.