Pemerintahan

Pemerintah Kaji Usulan Gula Pasir Masuk Program Bantuan Pangan Nasional

×

Pemerintah Kaji Usulan Gula Pasir Masuk Program Bantuan Pangan Nasional

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) menyatakan siap mengkaji usulan untuk memasukkan komoditas gula pasir ke dalam program bantuan pangan nasional. Langkah ini diambil pemerintah guna merespons aspirasi yang dilayangkan oleh Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI).

Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing Produk Perkebunan dan Hortikultura Kemenko Pangan, Radian Bagiyono, menuturkan bahwa setiap masukan dari pelaku usaha dan petani tebu akan menjadi bahan pertimbangan yang berharga dalam merumuskan kebijakan pangan nasional.

“Usulan tersebut akan dilaporkan terlebih dahulu kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan sebelum dibahas lebih lanjut bersama kementerian dan lembaga terkait,” ujar Radian seperti dikutip dari kantor berita Antara, Sabtu (30/5).

Radian menekankan, integrasi komoditas baru ke dalam skema bantuan sosial memerlukan koordinasi lintas sektor yang matang karena berkelindan dengan kebijakan pangan nasional secara komprehensif.

“Kita coba nanti mengkoordinasikan penyelesaiannya baik di dalam lingkup Kemenko Pangan maupun dengan kementerian teknis lainnya di luar koordinasi Kemenko Pangan,” tambahnya.

Dorong Kepastian Pasar Petani

Ditemui secara terpisah, Ketua Umum APTRI, Soemitro Samadikoen, menjelaskan bahwa latar belakang usulan ini adalah untuk membantu menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan proteksi pasar bagi hasil produksi petani tebu lokal di tengah fluktuasi harga global.

Menurut Soemitro, alokasi volume gula dalam paket bantuan pangan sejatinya tidak perlu sebesar komoditas beras karena tingkat konsumsi rumah tangga untuk pemanis ini relatif lebih kecil.

“Enggak usah banyak kalau kasih gula, karena kebutuhan gula ini volumenya 10 persen dari kebutuhan beras. Jadi kalau beras itu dikasih 10 kilo, kasilah gula 1 kilo saja. Kalau memang dianggap gula ini terlalu mahal,” papar Soemitro.

Ia optimistis, hadirnya skema penyerapan lewat bantuan pangan ini mampu memberikan rasa aman bagi ekosistem industri pergulaan dalam negeri. “Agar produsen gula, petani tebu ini bisa nyaman menikmati naik turunnya harga gula,” tuturnya.

Realisasi Bantuan Pangan Capai 47 Persen

Sebagai informasi, saat ini pemerintah masih menggulirkan program bantuan pangan reguler berupa beras dan minyak goreng yang menyasar 33,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Pada periode penyaluran Februari–Maret 2026, masing-masing keluarga mendapatkan jatah sebesar 20 kilogram beras dan empat liter minyak goreng.

Berdasarkan data hingga 29 Mei 2026, realisasi penyaluran bantuan pangan nasional dilaporkan telah menyentuh angka 47 persen dari target yang ditetapkan. Dari persentase tersebut, sebanyak 308.000 ton beras dan 62.000 ton minyak goreng kemasan MinyaKita telah sukses didistribusikan kepada masyarakat yang berhak.

Pemerintah sendiri telah memutuskan untuk memperpanjang masa penyaluran bantuan ini hingga Juni 2026. Otoritas terkait kini tengah fokus merampungkan sisa target distribusi secara bertahap demi memastikan seluruh KPM menerima haknya sesuai dengan ketentuan regulasi.