Pemerintahan

Pemerintah Resmi Berlakukan Skema WFA bagi ASN dan Karyawan Swasta Selama Lebaran 2026

×

Pemerintah Resmi Berlakukan Skema WFA bagi ASN dan Karyawan Swasta Selama Lebaran 2026

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Guna memitigasi kepadatan arus mudik dan balik Idul Fitri 1447 Hijriah, pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA). Skema ini berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pegawai sektor swasta di sekitar periode libur Lebaran 2026.

Langkah strategis ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) dari Kementerian PANRB dan Kementerian Ketenagakerjaan. Tujuannya agar distribusi pergerakan masyarakat tidak terfokus pada satu waktu puncak, sehingga kemacetan parah dapat dihindari.

Ketentuan WFA untuk Aparatur Sipil Negara

Berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026, pimpinan instansi diberikan kewenangan untuk mengatur fleksibilitas lokasi kerja pegawainya. Meski demikian, pemerintah memberikan catatan tegas agar fungsi pelayanan publik tidak terganggu.

Jadwal WFA ASN 2026:

  • Sebelum Nyepi: Senin-Selasa, 16–17 Maret 2026.
  • Setelah Idul Fitri: Rabu-Jumat, 25–27 Maret 2026.

Setiap unit kerja diwajibkan mengatur proporsi staf yang bekerja dari rumah (WFA) dan yang tetap di kantor (Work From Office) agar operasional pemerintahan tetap stabil.

Imbauan bagi Sektor Swasta

Kementerian Ketenagakerjaan juga mengeluarkan SE Nomor M/2/HK.04/II/2026 yang mendorong perusahaan swasta memberikan fleksibilitas serupa. Selain mengurai kemacetan, kebijakan ini diharapkan mampu menstimulasi roda ekonomi di daerah pada kuartal pertama tahun ini.

Rincian Jadwal WFA Swasta:

  • Pra-Nyepi: 16–17 Maret 2026.
  • Pasca-Lebaran: 25–27 Maret 2026 (bersifat anjuran).

Perlu dicatat bahwa WFA tidak memotong jatah cuti tahunan. Pekerja tetap wajib menjalankan tanggung jawab profesinya dan berhak menerima upah penuh. Namun, sektor-sektor krusial seperti kesehatan, logistik, manufaktur, keamanan, dan transportasi tetap diminta beroperasi normal demi kelangsungan produksi dan layanan masyarakat.

Kalender Libur Nasional & Cuti Bersama Maret 2026

Kebijakan WFA tersebut melengkapi rangkaian hari libur yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri:

TanggalKeterangan
18 MaretCuti Bersama Nyepi
19 MaretHari Raya Nyepi
20 MaretCuti Bersama Idul Fitri
21–22 MaretHari Raya Idul Fitri 1447 H
23–24 MaretCuti Bersama Idul Fitri

Dengan perpaduan jadwal WFA dan cuti bersama ini, para pekerja memiliki rentang waktu yang cukup panjang untuk mengatur perjalanan mudik maupun beristirahat di bulan Maret 2026.