JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Pemerintah resmi menyusun pedoman terpadu terkait pemanfaatan teknologi digital dan Artificial Intelligence (AI) di lingkungan pendidikan. Langkah strategis ini diambil guna menjamin proses belajar mengajar berbasis teknologi tetap membawa dampak positif, sekaligus meminimalisasi berbagai risiko ancaman digital terhadap anak.
Regulasi tersebut disahkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial. Cakupan aturan ini sangat luas, mengikat seluruh jalur pendidikan—mulai dari formal, nonformal, hingga informal—dan berlaku dari tingkatan pendidikan anak usia dini (PAUD) sampai perguruan tinggi.
Pengawasan Berdasarkan Tingkat Usia
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, memaparkan bahwa penyusunan pedoman ini sangat mempertimbangkan fase tumbuh kembang dan mental anak. Beliau menekankan bahwa pengawasan harus berbanding lurus dengan usia; semakin belia seorang anak, maka kontrol terhadap waktu penggunaan perangkat (durasi layar) dan materi yang diakses harus semakin ketat.
Terkait hal tersebut, Pratikno menegaskan:
“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi risikonya. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting dalam pengaturannya.”
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pratikno pada Kamis (12/3/2026), sebagaimana dilansir dari laman resmi Komdigi.
Anak Bukan Sekadar Pasar Industri Teknologi
Senada dengan hal itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyoroti betapa krusialnya kebijakan ini. Mengingat tingginya angka penetrasi internet pada anak-anak di tanah air, regulasi ini hadir untuk menavigasi inovasi digital agar betul-betul mendongkrak kualitas pendidikan nasional.
Meutya mengingatkan agar generasi muda tidak hanya diposisikan sebagai objek konsumen.
“Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar. Karena itu kita harus memastikan mereka tidak hanya menjadi target atau pasar industri teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka,” kata Meutya.
Ia juga menambahkan bahwa prinsip kesiapan mental anak menjadi landasan utama dari aturan yang diterbitkan ini.
“Setiap kemajuan teknologi harus melihat kesiapan penggunanya, terutama anak-anak. Prinsip Tunggu Anak Siap yang selama ini kita dorong dalam kebijakan pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS), juga bisa dilihat dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan,” pungkasnya.
Harapan untuk Ekosistem Pendidikan
Melalui penerbitan SKB ini, pemerintah menaruh harapan besar agar pihak sekolah, tenaga pendidik, dan orang tua di rumah memiliki pegangan yang jelas dalam membimbing anak-anak. Dengan sinergi tersebut, generasi penerus bangsa bisa melek teknologi sejak dini, namun perkembangannya tetap selaras dengan tahapan kognitif serta pembinaan karakter mereka yang positif.





