Pemkab Indramayu Turunkan Alat Berat Tutup Akses Proyek Pertamina Yang Membandel

 INDRAMAYU, TINTAHIJAUcom  – Pemkab Indramayu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersikap tegas dengan membongkar akses jalan menuju proyek eksplorasi East Akasia Cinta (EAC) di Desa Pondoh, Kecamatan Juntinyuat.

Dikutip dari laman resmi Pemkab Indramayu, pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat yang didatangkan khusus. Langkah tegas dilakukan karena Pemkab Indramayu menilai PT Pertamina EP membandel. Pemkab juga menganggap proyek eksplorasi EAC 001 Desa Pondoh belum mengantongi izin resmi.

Pembongkaran akses jalan dikawal ketat petugas Satpol PP serta didampingi dinas teknis terkait. Diantara dinas yang diturunkan yakni Dinas PUPR dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian serta Camat Juntinyuat.

Baca Juga:  'Fatwa Pujangga' Bupati Subang, Hibur Kepala Daerah se-Jawa Barat

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso didampingi Camat Juntinyuat, Asep Kusdianti, menjelaskan, pembongkaran akses sumur eksplorasi terpaksa dilakukan karena PT Pertamina EP dianggap membandel.

Beberapa kali diperingatkan agar menyelesaikan kewajiban perizinan tidak digubris. Paling krusial, kata Teguh, yakni soal wajib adanya lahan sawah pengganti konsekuensi dari penggunaan lahan pertanian yang saat ini dijadikan lokasi eksplorasi.

“Ini perintah Undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Perda nomor 16 tahun 2013 juga tentang LP2B. Prinsipnya, kami tidak menghalangi proyek nasional, sepanjang seluruh regulasi dan aturan terpenuhi,” kata Teguh.

Baca Juga:  Apresiasi Wabup Subang untuk Paskibraka HUT Ke-78 RI

Sementara itu, sejauh ini belum ada keterangan resmi dari PT Pertamina EP soal adanya penutupan kegiatan proyek eksplorasi di Desa Pondoh tersebut.

Sekadar informasi, LP2B di Kabupaten Indramayu sesuai dengan Perda nomor 16 tahun 2013 adalah lahan yang dijadikan penopang program ketahanan pangan Kabupaten Indramayu dan nasional. Oleh karenanya, Pemkab Indramayu berkewajiban melindungi lahan tersebut.

Jika terpaksa digunakan untuk kegiatan atau kepentingan tertentu, maka harus diadakan lahan pengganti agar luasan LP2B tetap sama. Data yang tercatat kuasa LP2B di Kabupaten Indramayu mencapai 84.684 hektare.

Baca Juga:  Bupati Subang Lantik Puluhan PPPK Jabatan Fungsional Teknis

“Kabupaten Indramayu tetap berkomitmen untuk mendukung swasembada beras untuk mendukung program nasional, sesuai perintah Presiden Joko Widodo kepada kami,” tukas Bupati Indramayu, Nina Agustina, beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com