Megapolitan

Pergoki Istri Berduaan di Tamkot, Pria di Kuningan Piting dan Pukul Korban hingga Tewas

×

Pergoki Istri Berduaan di Tamkot, Pria di Kuningan Piting dan Pukul Korban hingga Tewas

Sebarkan artikel ini

KUNINGAN, TINTAHIJAU.com – Misteri kasus penganiayaan maut yang menewaskan seorang pria berinisial Y (49) di kawasan Alun-Alun (Taman Kota) Kuningan akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan membeberkan bahwa insiden berdarah tersebut dipicu oleh cinta terlarang dan persoalan rumah tangga.

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, menjelaskan bahwa korban diduga kuat memiliki hubungan asmara dengan istri tersangka. Nyawa korban melayang setelah dianiaya oleh tersangka yang tersulut emosi.

Kronologi Tersangka Pergoki Istri dan Korban

Peristiwa tragis ini bermula pada Rabu (17/6/2026). Tersangka mendapat laporan dari anaknya bahwa sang istri pergi meninggalkan rumah sejak pukul 14.00 WIB dan tak kunjung pulang. Tersangka yang curiga kemudian mencari keberadaan istrinya.

Pencarian tersebut membuahkan hasil saat tersangka menyisir kawasan Taman Kota Kuningan sekitar pukul 21.15 WIB. Di sana, tersangka memergoki istrinya sedang berduaan dengan korban Y.

“Setelah mendapat informasi dari anaknya bahwa istrinya keluar sejak pukul 14.00 WIB, tersangka mencari istrinya. Saat ditemukan di kawasan Alun-Alun Kuningan, istrinya sedang bersama korban sehingga terjadilah peristiwa tersebut,” ujar AKP Abdul Aziz.

Dianiaya Tangan Kosong, Mediasi Sempat Gagal

Melihat pemandangan tersebut, emosi tersangka langsung meledak. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka spontan memiting leher korban hingga ambruk ke tanah. Tak sampai di situ, tersangka kembali menghujani korban dengan pukulan tangan kosong.

Akibat luka serius di tubuhnya, korban sempat dilarikan ke RSUD 45 Kuningan. Namun, setelah menjalani perawatan intensif selama dua hari, nyawa Y tidak tertolong.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa konflik segitiga ini sebenarnya pernah dimediasi sebelumnya, tetapi berujung buntu. Hubungan gelap antara korban dan istri tersangka pun disinyalir tetap berlanjut di belakang pelaku.

“Sudah ada upaya mediasi sebelumnya, namun tidak menemukan penyelesaian,” katanya.

Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

AKP Abdul Aziz memastikan bahwa aksi penganiayaan maut tersebut murni dilakukan seorang diri oleh tersangka tanpa menggunakan senjata atau benda tumpul lainnya. Saat ini, tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Kuningan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Menyikapi kejadian ini, Polres Kuningan mengimbau masyarakat luas agar selalu menyelesaikan masalah pribadi maupun rumah tangga melalui jalur hukum dan musyawarah, serta menghindari tindakan main hakim sendiri yang merugikan.