‎Pemkab Majalengka Bantah Isu Bupati Diam Soal Proyek APBD

‎‎Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka menegaskan isu yang menyebut Bupati Majalengka, Eman Suherman, diam dalam persoalan pengadaan proyek APBD tidak benar.‎‎

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Majalengka, Yeni Widaningsih, menyatakan bahwa justru Bupati selalu memberikan arahan agar seluruh proses pengadaan berjalan sesuai aturan dan transparan.

‎‎“Bupati Majalengka tidak pernah diam. Beliau selalu mengingatkan agar pengadaan dijalankan sesuai regulasi, bersih, dan transparan. Arahan itu disampaikan kepada seluruh perangkat daerah,” tegas Yeni, Kamis (4/9/2025).‎‎

Menurut Yeni, mekanisme pengadaan di Majalengka sudah sepenuhnya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Seluruh proses juga dilakukan melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang independen dan diawasi langsung oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

‎‎Dengan sistem tersebut, kata Yeni, tidak ada ruang bagi pihak tertentu untuk mengendalikan proyek.‎‎

Yeni juga meluruskan klaim yang menyebut Pemkab Majalengka masih menggunakan e-katalog versi lama. Ia menegaskan bahwa informasi itu tidak sesuai fakta.

‎‎“Per 31 Juli 2025, LKPP resmi menutup e-katalog versi 5. Pemkab Majalengka sudah sepenuhnya migrasi ke e-katalog versi 6 yang lebih transparan, kecuali untuk pengadaan alat kesehatan yang masih berlaku e-katalog versi 5 sampai dengan 30 September 2025,” jelasnya.

‎‎Ia menambahkan, keterbukaan Pemkab Majalengka juga ditunjukkan melalui publikasi Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang dapat diakses masyarakat. Setiap paket pekerjaan tercatat dan bisa dipantau publik.

‎‎“Tudingan yang menyebut Bupati membiarkan atau diam justru berbanding terbalik dengan fakta. Arahan pimpinan daerah selalu jelas: pengadaan harus dilakukan sesuai aturan,” ujarnya.‎‎

Yeni juga mengingatkan bahwa isu-isu tidak berdasar dapat merugikan citra pemerintah daerah dan membingungkan masyarakat.

Karena itu, PBJ Majalengka mengajak semua pihak bersama-sama menjaga kepercayaan publik dengan mengikuti aturan yang berlaku.‎‎

“Pemkab Majalengka berkomitmen pada transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Arahan Bupati selalu tegas: jalankan pengadaan sesuai aturan. Jadi, tidak ada alasan bagi siapapun untuk meragukan komitmen ini,” pungkasnya.‎‎

Sebelumnya, salah satu pihak dari LSM, Saeful Yunus, menuding proyek-proyek APBD Majalengka diduga dikuasai pihak tertentu dan dikaitkan dengan sikap Bupati yang dianggap diam.

Isu tersebut juga menyebut masih adanya penggunaan e-katalog lama, dan ramai diperbincangkan di media sosial.‎‎

Namun, bantahan resmi dari Pemkab Majalengka menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar, serta memastikan seluruh proses pengadaan telah berjalan sesuai regulasi yang berlaku.