MAJALENGKA, TINTAHIJAU.COM – Pemerintah Kabupaten Majalengka mulai memutar otak menyusul kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang wajib diterapkan paling lambat pada 2027.
Aturan ini bertujuan meningkatkan produktivitas daerah, mengurangi ketergantungan pada belanja rutin, serta membuka ruang fiskal lebih luas bagi pembangunan dan pelayanan publik.
Namun, di sisi lain, kebijakan tersebut memunculkan kekhawatiran, khususnya terkait nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pasalnya, daerah dengan porsi belanja pegawai di atas 30 persen harus melakukan penyesuaian anggaran.
Kondisi ini memicu spekulasi di masyarakat, termasuk kemungkinan pengurangan tenaga kerja, bahkan bagi PPPK yang berstatus paruh waktu.
Bupati Majalengka, Eman Suherman, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak hanya terjadi di Majalengka, melainkan hampir di seluruh daerah di Indonesia.
“Ini bukan hanya Majalengka, tapi seluruh daerah sedang mencari solusi, terutama yang belanja pegawainya di atas 30 persen, termasuk Majalengka,” ujar Eman saat dikonfirmasi, Minggu (29/3/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah daerah telah menyampaikan kondisi tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri. Pembahasan implementasi kebijakan ini juga terus dilakukan melalui forum diskusi rutin bersama pemerintah pusat.
“Setiap Rabu kami ada diskusi melalui zoom meeting dengan Kemendagri. Saat ini masih dalam pembahasan dan sedang digodok. Kita masih menunggu strategi terbaik untuk menjawab aturan ini,” katanya.
Hingga kini, Pemkab Majalengka masih menunggu kejelasan langkah teknis dari pemerintah pusat terkait penerapan batas belanja pegawai tersebut.
Eman berharap kebijakan yang diambil nantinya tidak hanya menjaga kesehatan fiskal daerah, tetapi juga tetap memperhatikan keberlangsungan tenaga kerja, termasuk PPPK.
Menurutnya, kebijakan ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah dalam menyeimbangkan efisiensi anggaran dengan tanggung jawab terhadap kesejahteraan pegawai.
“Kami sedang menanti langkah konkret pemerintah dalam memastikan bahwa penataan anggaran tidak berdampak pada stabilitas tenaga kerja di Majalengka,” pungkasnya.





