Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Pemerintah Kabupaten Majalengka bersama Satuan Tugas Badan Koordinasi Cukai dan Hasil Tembakau (BKCHT) memusnahkan sebanyak 2.608.220 batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah hukum Majalengka.
Pemusnahan berlangsung di halaman Pendopo Majalengka, Senin (08/12/2025), dipimpin langsung oleh Bupati Majalengka Eman Suherman bersama unsur Forkopimda serta Bea Cukai.
Bupati Eman menegaskan bahwa temuan jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan ancaman serius bagi pendapatan daerah, khususnya terhadap Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Majalengka.
“Peredaran rokok ilegal ini dampaknya signifikan. DBHCHT yang kita terima bisa berkurang kalau penjualan rokok bercukai resmi terganggu. Tahun 2025 kita mendapat hampir Rp30 miliar, dan ini sangat berpengaruh pada pembangunan,” katanya.
Eman menambahkan, peredaran ilegal juga berpotensi mempengaruhi kinerja pabrik rokok bercukai yang beroperasi di Majalengka. Menurutnya, jika pendapatan industri resmi turun, secara otomatis dana bagi hasil dari pemerintah pusat ikut berkurang.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menjaga wilayahnya dari peredaran barang ilegal.
“Kesadaran masyarakat adalah kunci. Kita harus menjaga Majalengka dari gempuran rokok ilegal agar pemerintahan berjalan optimal dan pembangunan tidak terganggu,” tandasnya.











