Pemkab Subang dan Kejari Subang Tandatangani MoU Penguatan Penanganan Hukum

SUBANG, TINTAHIJAU.COM- Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, S.IP., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Bambang Winarno, S.H., M.H., menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dan Kejaksaan Negeri Subang tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Bupati II (RRB II), Rabu (8/10/2025).

Turut hadir mendampingi Bupati Subang, Sekretaris Daerah H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., para Asisten Daerah, Staf Ahli, Kepala Bagian, serta Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Subang Dr. Bambang Winarno menegaskan bahwa kerja sama ini tidak hanya berhenti pada penandatanganan, tetapi merupakan langkah nyata dalam mewujudkan keadilan restoratif di Subang.

“Kesepakatan ini bukan hanya sebatas di atas kertas. Pemerintah daerah dan kejaksaan berkomitmen menjalankan prinsip restorative justice secara nyata agar penanganan perkara tidak hanya berujung pada pemidanaan, tetapi juga memberikan pemulihan bagi masyarakat,” ujar Dr. Bambang.

Ia menambahkan, dukungan dari Kecamatan Subang Kota dan Dinas Pekerjaan Umum telah melahirkan Rumah Restorative Justice Ngabret sebagai implementasi nyata keadilan berbasis pemulihan sosial.

“Di rumah ini telah dilakukan penyelesaian perkara secara damai, termasuk kasus pencurian sepeda motor yang diselesaikan dengan pengembalian barang tanpa proses pidana,” jelasnya.

Dr. Bambang juga mengajak seluruh perangkat daerah untuk tidak ragu berkoordinasi dengan Kejaksaan apabila menghadapi potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

Sementara itu, Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi menyampaikan bahwa MoU ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan langkah strategis memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

“Kesepakatan ini menjadi dasar kerja sama strategis dalam pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, serta penguatan kapasitas aparatur agar setiap kebijakan pemerintah berjalan sesuai koridor hukum,” ujar Kang Rey.

Ia menjelaskan, ruang lingkup kerja sama meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), audit hukum, serta tindakan hukum lainnya, termasuk pelatihan dan sosialisasi hukum bagi aparatur pemerintah.

Kang Rey menegaskan, kolaborasi ini sejalan dengan visi dan misi Pemkab Subang untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan bebas dari KKN.

“Pendampingan dari Kejari Subang menjadi mitra strategis dalam memastikan seluruh kebijakan pembangunan berjalan cepat, tepat, dan sesuai hukum. Ini juga memperkuat semangat Subang Ngabret—percepatan, ketepatan, dan keberanian menuju pembangunan berkelanjutan,” tegasnya.

Ia berharap kerja sama tersebut mampu mencegah potensi masalah hukum sejak dini serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.

“Kolaborasi ini menjadi langkah nyata dalam menciptakan pemerintahan yang profesional, bersih, dan berintegritas tinggi,” ujar Kang Rey.

Menutup sambutannya, Bupati Subang menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Subang atas kemitraan yang telah terjalin.

“Semoga kolaborasi ini membawa manfaat besar bagi masyarakat Subang dan menjadi contoh nyata sinergi antara pemerintah dan aparat penegak hukum dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan,” tutupnya.