SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Pemkab Subang menggelar Penandatanganan Perjanjian Kinerja bertempat di Halaman Kantor Bupati Subang selepas Apel pagi.
Dalam Apel yang diahdiri pula Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan jajaran tersebut, dilaksanakan pula penyerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2023, dari Ombudsman Republik Indonesi
Perjanjian Kinerja adalah dokumen yang menugaskan pimpinan instansi lebih rendah oleh pimpinan instansi lebih tinggi dengan indikator kinerja.
Sesuai aturan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014, perjanjian ini tidak hanya mencakup kinerja saat ini, tetapi juga komitmen antara penerima dan pemberi amanah terhadap kinerja yang terukur.
Target kinerja melibatkan hasil kegiatan tahun berjalan dan outcome yang seharusnya terwujud dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, menciptakan kesinambungan kinerja setiap tahun.
Pj. Bupati Subang Imran menyampaikan agar para perjabat perangkat daerah bekerja maksimal, dan menegaskan PK merupakan tanggung jawab yang akan menentukan nilai evaluasi kinerja, serta mempergunakan anggaran sesuai dengan semestinya.
Imran mengajak perangkat daerah, kecamatan dengan seluruh jajarannya bersinergi bekerja sama. “Mulai hari ini kita hilangkan perbedaan-perbedaan, sekarang waktunya Subang Bersatu! Selamat bekerja,” kata Imran
Piagam Penghargaan dari Ombudsman