Pemerintahan

Pemprov Jabar Hentikan Dana Operasional Masjid Raya Bandung, KDM Angkat Bicara

×

Pemprov Jabar Hentikan Dana Operasional Masjid Raya Bandung, KDM Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

BANDUNG, TINTAHIJAU.com — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan penjelasan terkait penghentian dana operasional Masjid Raya Bandung yang selama ini diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Penjelasan tersebut disampaikan melalui sebuah video yang diunggah di media sosial pribadinya pada Rabu, 7 Januari 2026.

Gubernur yang akrab disapa KDM itu menyebut penghentian bantuan operasional terjadi setelah pihak nadzir wakaf Masjid Raya Bandung memilih untuk mengelola masjid secara mandiri. Keputusan tersebut, kata KDM, disampaikan langsung oleh pihak keluarga ahli waris pemberi wakaf tanah masjid.

“Kronologinya Biro Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Jawa Barat didatangi oleh keluarga sebagai ketua nadzir wakaf Masjid Raya Kota Bandung. Mereka meminta agar pengelolaan Masjid Raya Kota Bandung dikelola oleh ahli waris dari yang mewakafkan tanah,” ujar KDM dalam video tersebut.

Atas permintaan itu, Pemprov Jabar memberikan penjelasan mengenai konsekuensi yang harus diterima, yakni penghentian bantuan dana operasional. Menurut KDM, hal ini berkaitan dengan pencatatan aset Masjid Raya Bandung yang tidak lagi berada dalam administrasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Konsekuensinya Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak lagi bisa memberikan bantuan operasional karena pencatatan aset dari Masjid Raya tersebut sudah tidak lagi dicatatkan di Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.

Dengan keputusan tersebut, pengelolaan Masjid Raya Bandung kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan nadzir masjid. Meski demikian, KDM meyakini pihak pengelola mampu membiayai kebutuhan operasional secara mandiri.

Ia menilai Masjid Raya Bandung memiliki potensi sumber pendapatan yang cukup besar, mengingat luasnya lahan serta area parkir yang dimiliki. Potensi tersebut diyakini mampu menopang biaya pemeliharaan dan pengelolaan masjid.

“Kita paham Masjid Raya itu memiliki tanah yang luas dan ruang parkir yang cukup luas, sehingga memiliki pendapatan yang cukup untuk membiayai pemeliharaan dan pengelolaan Masjid Raya tersebut,” kata KDM.

Di akhir penjelasannya, KDM juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak pemberi wakaf tanah Masjid Raya Bandung. Ia menilai keberadaan masjid tersebut telah memberikan manfaat besar bagi masyarakat Jawa Barat, khususnya warga Kota Bandung.