SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Pemerintah Kabupaten Subang memproyeksikan total pendapatan daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp3,044 triliun.
Angka ini menunjukkan kenaikan 4,76 persen dibandingkan penetapan APBD Tahun Anggaran 2025 yang sebesar Rp2,905 triliun.
Kenaikan pendapatan tersebut terutama didorong oleh pertumbuhan agresif pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi motor utama peningkatan penerimaan Subang di tahun depan.
PAD Jadi Penopang Utama Kenaikan Pendapatan
Dalam RAPBD 2026, PAD diproyeksikan mencapai Rp1,009 triliun, melonjak 23,72 persen dari target tahun 2025 yang sebesar Rp816,345 miliar.
Peningkatan PAD ini disokong oleh empat sumber utama:
– Pajak Daerah naik Rp80,012 miliar (16,39%), menjadi Rp568,148 miliar dari sebelumnya Rp488,136 miliar.
– Retribusi Daerah naik Rp7,016 miliar (2,98%), menjadi Rp242,123 miliar dari Rp235,107 miliar.
– Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan naik Rp4,114 miliar (20,50%), dari Rp20,071 miliar menjadi Rp24,185 miliar.
Lain-Lain PAD yang Sah mencatat kenaikan paling tinggi secara persentase, yakni 140,29% atau Rp102,454 miliar, menjadi Rp175,485 miliar dari sebelumnya Rp73,030 miliar.
Pendapatan Transfer dari Pusat dan Antar Daerah Turun Tipis
Berbeda dengan PAD yang melesat, pendapatan transfer justru mengalami penurunan pada RAPBD 2026. Total pendapatan transfer diperkirakan sebesar Rp2,034 triliun, atau turun Rp41,235 miliar (2,14%) dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp2,075 triliun.
Rinciannya sebagai berikut:
– Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat diproyeksikan Rp1,845 triliun, turun Rp40,353 miliar (2,14%) dari Rp1,885 triliun pada tahun sebelumnya.
– Pendapatan Transfer Antar Daerah diestimasi Rp188,638 miliar, turun Rp881,660 juta (0,47%) dari Rp189,520 miliar pada 2025.
Pos Lain-Lain Pendapatan Daerah Tak Dianggarkan
Dalam rancangan RAPBD 2026 ini, pos Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah tidak dianggarkan alias Rp0.
Perumusan RAPBD Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan kerangka umum yang tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Dokumen ini akan menjadi acuan dalam pembahasan bersama antara Pemerintah Kabupaten Subang dan DPRD Subang sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD 2026.





