Majalengka, TINTAHIJAU.COM – DPRD Kabupaten Majalengka memastikan proses pencabutan Perda Nomor 05 Tahun 2014 tentang Investasi BIJB senilai Rp173,4 miliar telah rampung.
Komisi II menegaskan seluruh tahapan pembahasan di Pansus II telah selesai dan kini hanya menunggu persetujuan paripurna antara DPRD dengan Bupati.
Ketua Komisi II DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, mengatakan bahwa penuntasan proses pencabutan perda tersebut sekaligus menjawab pertanyaan aliansi BEM dan LSM yang melakukan audiensi pada Selasa (09/12/2025).
“Raperda pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tinggal menunggu persetujuan antara DPRD dan Bupati. Semua tahapan, termasuk fasilitasi Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, sudah selesai,” ujarnya.
Dasim menjelaskan, Raperda tersebut hanya memuat tiga pasal: pencabutan perda lama, penegasan bahwa dana Rp173,4 miliar dikembalikan ke RKUD, dan aturan mulai berlakunya perda setelah diundangkan.
Pencabutan Perda ini, kata Dasim, merupakan tindak lanjut dari arahan Kemenkumham dan temuan BPK di tahun-tahun sebelumnya. Setelah perda dicabut, dana tersebut dapat segera dialihkan ke kas daerah dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Terkait usulan penggunaan dana, Komisi II mengakui menerima banyak aspirasi masyarakat mulai dari pembangunan RS Talaga, revitalisasi pasar, hingga investasi di BUMD.
Namun, lanjut Ketua Fraksi Golkar itu, Kemenkumham tidak membolehkan penggunaan dana dimasukkan ke dalam batang tubuh perda, sehingga pembahasan diarahkan melalui mekanisme APBD Perubahan 2026.
“Pembahasan penggunaannya nanti masuk dalam RKPD perubahan 2026, lalu dibahas di APBDP dan KUAPPAS perubahan,” jelasnya.
Paripurna pencabutan perda rencananya digelar dalam waktu dekat, namun menurut Dasim, hingga Selasa sore pimpinan DPRD belum mengeluarkan surat resmi jadwal paripurna.











