JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Pemerintah kembali akan menyalurkan bantuan tunai melalui Program Indonesia Pintar (PIP) pada periode Juni 2025. Program ini ditujukan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu atau dalam kondisi khusus agar tetap dapat mengakses pendidikan hingga jenjang menengah.
Namun, di tengah penantian pencairan dana, masyarakat diimbau berhati-hati dalam mengakses informasi. Pasalnya, banyak yang salah mengunjungi situs pengecekan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa satu-satunya laman resmi untuk mengecek status penerima PIP adalah https://pip.kemendikdasmen.go.id.
“Bukan pip.kemendikbud.go.id atau cekpip.kemdikbud.go.id. Harap masyarakat tidak salah akses agar tidak terjebak informasi palsu,” ujar pihak Kemendikdasmen dalam keterangan tertulis.
Melalui situs resmi tersebut, siswa dan orang tua dapat mengecek apakah mereka termasuk dalam daftar penerima PIP termin kedua tahun ini, sekaligus mengetahui status pencairan dana.
Mengenal Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP merupakan bantuan tunai yang diberikan pemerintah kepada siswa dari keluarga miskin, rentan miskin, atau mengalami kondisi khusus. Tujuannya adalah:
- Mencegah anak putus sekolah
- Menarik kembali anak yang telah berhenti agar kembali belajar
- Meringankan beban biaya pendidikan, baik langsung maupun tidak langsung
Siapa yang Berhak Menerima?
Penerima PIP ditentukan berdasarkan kriteria tertentu, antara lain:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Anak yatim/piatu, korban bencana atau konflik, anak dari orang tua yang terkena PHK
- Siswa pendidikan nonformal (Paket A–C, kursus), dan siswa drop out yang kembali bersekolah
Cara Mengecek Penerima PIP 2025
Berikut cara mudah mengecek status penerima bantuan:
- Buka laman https://pip.kemendikdasmen.go.id
- Klik menu “Cari Penerima PIP”
- Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
- Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Klik “Cek Penerima PIP”
- Sistem akan menampilkan data penerima, SK PIP, dan informasi ketersediaan dana
Besaran Dana PIP 2025
Besaran bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan, sebagai berikut:
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000/tahun (kelas baru/akhir: Rp225.000)
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000/tahun (kelas baru/akhir: Rp375.000)
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000/tahun (kelas baru/akhir: Rp900.000)
Nilai bantuan berbeda karena siswa kelas baru atau akhir hanya mengikuti satu semester dalam tahun anggaran berjalan.
Cek di Situs yang Benar
Masyarakat diminta untuk tidak menggunakan situs selain pip.kemendikdasmen.go.id, karena hanya laman resmi inilah yang digunakan pemerintah untuk pengecekan penerima PIP.
Pemerintah berharap program ini mampu mendukung keberlanjutan pendidikan bagi siswa dari keluarga prasejahtera dan mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia ke depan.