JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah memutuskan untuk mengambil alih secara langsung penanganan sengketa batas wilayah empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Keputusan tersebut merupakan hasil komunikasi intensif antara DPR dan Presiden menyikapi polemik yang semakin memanas di tengah masyarakat.
“Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” ujar Dasco dalam keterangan resminya pada Sabtu (14/6/2025) malam.
Menurut Dasco, Prabowo menargetkan akan mengambil keputusan akhir dalam waktu dekat. “Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” tambahnya. Langkah ini diambil untuk memastikan penyelesaian yang adil dan menyeluruh, serta meredam ketegangan yang muncul di tengah masyarakat kedua provinsi.
Sengketa ini mencuat setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau — Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil — masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Keputusan yang diteken pada 25 April 2025 itu memicu respons beragam, terutama dari pihak Pemerintah Provinsi Aceh.
Pemerintah Aceh mengklaim memiliki bukti historis atas kepemilikan keempat pulau tersebut, sementara Pemerintah Provinsi Sumut merujuk pada hasil survei resmi dari Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar klaim wilayahnya.
Konflik batas wilayah ini bukan persoalan baru. Perselisihan terkait kepemilikan keempat pulau tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun dan berpotensi menimbulkan ketegangan antarwarga di daerah perbatasan.
Dengan Presiden Prabowo mengambil alih langsung persoalan ini, publik kini menantikan keputusan yang diharapkan mampu menyelesaikan sengketa secara adil dan konstitusional, serta mengedepankan kepentingan nasional di atas kepentingan sektoral.