JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 pada 23 Desember 2024 yang mengatur kebijakan terbaru terkait Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN).
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan selektivitas dalam pelaksanaan PDLN, sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo.
Fokus Kebijakan PDLN
Surat edaran ini memuat beberapa poin penting yang menjadi landasan pelaksanaan PDLN, di antaranya:
- Efektif, Efisien, dan Selektif
PDLN wajib dilakukan dengan prinsip efektif (membawa hasil nyata), efisien (menggunakan sumber daya secara optimal), dan selektif (melalui proses penyaringan ketat). Kebijakan ini difokuskan untuk mendukung pencapaian program prioritas nasional. - Substantif
Kegiatan yang memiliki urgensi tinggi dan memberikan manfaat langsung bagi pemerintah dan pembangunan daerah menjadi prioritas dalam PDLN. - Terbatas
Jumlah peserta dalam setiap kegiatan PDLN dibatasi sesuai jenis kegiatan untuk memastikan penggunaan anggaran yang lebih hemat dan terukur.
Ketentuan Spesifik Jumlah Peserta
Surat edaran ini juga merinci batasan jumlah peserta maksimal untuk setiap jenis kegiatan PDLN:
- Tugas Belajar (Diploma/Sarjana/Master/Doktoral/Post-Doktoral): Sesuai permohonan
- Kurir Diplomatik, Penelitian, Tenaga Ahli, dan Detasering: Sesuai permohonan
- Misi Olahraga: Sesuai permohonan dengan jumlah pendamping yang dibatasi
- Kunjungan Presiden/Wakil Presiden: Sesuai arahan Presiden melalui Menteri Luar Negeri
- Kunjungan Menteri/Pimpinan Lembaga dan Misi Kemanusiaan: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara
- Forum Internasional Lintas Kementerian/Lembaga: Sesuai rekomendasi instansi terkait
- Pembinaan, Pengawasan, dan Inspeksi (Factory Acceptance Test): Maksimal 3 orang
- Misi Khusus Bidang Pengamanan: Maksimal 4 orang
- Pameran, Promosi, dan Misi Kebudayaan/Pariwisata/Dagang/Investasi: Maksimal 5 orang (pendamping harus proporsional)
- Pelatihan, Studi Tiru, dan Training: Maksimal 10 orang
- Studi Banding, Seminar, Simposium, dan Konferensi: Maksimal 3 orang
- Pertemuan Bilateral, Multilateral, dan Dialog Internasional: Maksimal 5 orang (dengan 2 orang tambahan per working group)
- Kegiatan Seremonial, Penganugerahan, dan Penandatanganan: Maksimal 3 orang
Prosedur dan Persetujuan Presiden
Seluruh PDLN wajib mendapatkan izin langsung dari Presiden RI melalui Sistem Informasi PDLN Kemensetneg. Proses perizinan ini akan diatur lebih rinci dalam surat edaran terkait.
Konsekuensi Pelanggaran
Apabila kegiatan PDLN dilakukan tanpa persetujuan Presiden, pimpinan kementerian/lembaga/daerah/instansi dan peserta yang bersangkutan akan bertanggung jawab penuh atas segala risiko dan konsekuensi yang muncul.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung efisiensi anggaran negara serta memastikan bahwa perjalanan dinas luar negeri benar-benar memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan nasional.