Pemerintahan

Prabowo Siapkan Perpres untuk Lindungi Pengemudi Ojek Online

×

Prabowo Siapkan Perpres untuk Lindungi Pengemudi Ojek Online

Sebarkan artikel ini
Ojol di Indonesia
Ilustrasi Ojol (Int)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang ojek online (ojol). Aturan ini difokuskan pada peningkatan perlindungan bagi para pengemudi yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi digital di Indonesia.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan, pemerintah saat ini tengah menyelesaikan draf akhir perpres tersebut. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan sosial bagi jutaan mitra pengemudi ojek online di seluruh Indonesia.

“Iya, terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol ya,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Menurutnya, draf aturan telah diterima dan sedang dipelajari oleh kementerian terkait. Namun, pemerintah masih melakukan komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perusahaan aplikator ojek online, untuk menyepakati sejumlah hal teknis yang tersisa.

“Sudah ada, tinggal beberapa poin teknis yang perlu dicari titik temunya. Tapi secara umum hampir semua sudah disepakati,” tambahnya, dikutip dari Antara.

Fokus pada Perlindungan dan Kepastian Hukum

Pemerintah menargetkan aturan ini rampung sebelum akhir tahun 2025. Perpres tersebut akan mengatur berbagai aspek, mulai dari jaminan keselamatan kerja, insentif, hingga perlindungan sosial bagi pengemudi.

Dalam Sidang Kabinet Paripurna memperingati satu tahun pemerintahannya, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya keberpihakan kepada para pengemudi ojol. Ia menyebut, saat ini terdapat sekitar 4 juta pengemudi di dua perusahaan besar, serta 2 juta pelaku UMKM yang bergantung pada layanan transportasi daring tersebut.

“Kita ingin supaya lapangan kerja ojol ini terjamin. Mereka berperan besar dalam ekonomi rakyat,” kata Prabowo.

Presiden juga menyinggung bentuk perhatian pemerintah yang sudah mulai dirasakan, seperti pemberian bonus hari raya kepada pengemudi ojek online untuk pertama kalinya.

“Untuk pertama kali dalam sejarah, pengemudi ojek online menerima bonus hari raya,” ujarnya.

Dengan lahirnya Perpres ini, pemerintah berharap ekosistem ojek online dapat tumbuh lebih sehat, adil, dan berkelanjutan—serta menjadi contoh hubungan kemitraan antara pekerja digital dan perusahaan aplikator di era ekonomi baru.