Prabowo Ubah Program Kerja, Gaji ASN hingga Pejabat Negara Naik

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Presiden Prabowo Subianto resmi mengubah sejumlah program kerja tahun 2025 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada 30 Juni 2025.

Salah satu poin penting dalam perubahan tersebut adalah rencana kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, serta pejabat negara. Kebijakan ini menjadi tambahan dari ketentuan sebelumnya yang hanya mengatur kenaikan gaji ASN.

Dalam lampiran Perpres yang dirilis, Kamis (18/9/2025), pada poin keenam dari 8 Program Hasil Terbaik Cepat, tertulis secara eksplisit bahwa kenaikan gaji akan diberikan kepada ASN, terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta TNI/Polri dan pejabat negara.

“Keenam, menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara,” bunyi lampiran beleid tersebut.

Selain kebijakan kenaikan gaji, Prabowo juga menambahkan program pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN) dan target peningkatan rasio penerimaan negara menjadi 23% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Pada regulasi sebelumnya, target tersebut hanya ditulis sebagai upaya optimalisasi penerimaan negara tanpa angka yang jelas.

Berikut daftar lengkap 8 Program Hasil Terbaik Cepat yang ditetapkan:

  1. Memberi Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah, pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.
  2. Pemeriksaan Kesehatan Gratis, penuntasan kasus TBC, dan pembangunan rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten.
  3. Peningkatan Produktivitas Pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional.
  4. Pembangunan Sekolah Unggul Terintegrasi di setiap kabupaten serta renovasi sekolah yang membutuhkan.
  5. Program Kartu Kesejahteraan Sosial dan Kartu Usaha untuk menghilangkan kemiskinan absolut.
  6. Kenaikan Gaji ASN, TNI/Polri, dan Pejabat Negara dengan fokus pada guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.
  7. Pembangunan Infrastruktur Desa dan Kelurahan, pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT), serta penyediaan rumah murah layak huni bagi generasi milenial, Gen Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah.
  8. Pendirian BPN dan peningkatan rasio penerimaan negara terhadap PDB menjadi 23%.

Kebijakan ini diharapkan mampu memperbaiki kesejahteraan aparatur negara sekaligus memperkuat daya beli masyarakat. Pemerintah juga menargetkan percepatan pembangunan sosial, kesehatan, dan infrastruktur guna mendukung visi Indonesia Emas 2045.