Pramono Janjikan UMP Jakarta 2026 Diumumkan Lebih Cepat, Pastikan Ada Kenaikan

Gubernur Jakarta Pramono Anung akan memperpanjang jam operasional perpustakaan hingga museum di Jakarta hingga pukul 22.00 WIB, Jumat (2/5/2025).(Kompas.com/ Ruby Rachmadina)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak akan molor dari target nasional. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bahkan menjanjikan pengumuman lebih cepat dari tenggat waktu yang ditentukan pemerintah pusat.

Bismillah, Jakarta selesai lebih dari itu, lebih cepat,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (17/12/2025), dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh gubernur menetapkan UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025. Tenggat tersebut dimaksudkan agar kebijakan penyesuaian upah minimum di masing-masing daerah berjalan serentak.

Optimistis Lebih Awal

Pramono menyampaikan keyakinannya bahwa Jakarta mampu mengumumkan besaran UMP sebelum batas waktu nasional. Namun, ia belum merinci tanggal pasti kapan keputusan tersebut akan disampaikan ke publik.

Meski demikian, ia menegaskan ada kepastian kenaikan upah minimum pada 2026. “Pasti ada kenaikan. Karena alfa-nya ada range-nya, tinggal disesuaikan dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan sebagainya,” kata Pramono.

Ia merujuk pada formula baru penetapan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Pemprov DKI disebut telah menerima laporan terkait keputusan Presiden RI dan arahan Kementerian Dalam Negeri mengenai penetapan upah tahun depan.

Kenaikan Berdasarkan Formula Baru

Penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Regulasi ini mengatur formula baru dalam penentuan upah minimum, baik UMP maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa Presiden mempertimbangkan aspirasi banyak pihak, terutama serikat buruh, sebelum memutuskan formula kenaikan upah. “Formula kenaikan upah sebesar: inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa) dengan rentang alfa 0,5–0,9,” ujar Yassierli.

Alfa merupakan indeks kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi, sehingga besaran nilainya akan menentukan tingkat kenaikan UMP di tiap daerah, termasuk Jakarta.

Adil bagi Buruh dan Pengusaha

Pramono memastikan Pemprov DKI akan bersikap adil bagi seluruh pemangku kepentingan. “Pemerintah DKI Jakarta akan menjadi juri yang adil bagi buruh dan juga pengusaha. Saya sudah meminta agar segera diadakan rapat, kita tidak boleh terlambat,” ujarnya.

Menurut dia, rentang angka kenaikan UMP sudah jelas sehingga pembahasan tinggal mencari titik temu terbaik antara kebutuhan pekerja dan kemampuan dunia usaha. “Angkanya sudah ada range-nya, tinggal di range itu kita cari jalan keluar antara pengusaha dengan buruh,” kata Pramono.

Pemprov DKI kini bersiap mengambil langkah lanjutan agar penetapan UMP tidak melewati batas waktu yang ditetapkan. Dengan janji percepatan dan kepastian kenaikan, publik menanti berapa besar nilai UMP Jakarta 2026 yang akan diumumkan dalam waktu dekat.