Pemerintahan

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, Kang Akur Tegaskan Komitmen Bersama Demi Masyarakat Subang

×

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, Kang Akur Tegaskan Komitmen Bersama Demi Masyarakat Subang

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi. (Foto: Istimewa)

SUBANG, TINTAHIJAU.com — Pemerintah Daerah Kabupaten Subang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan bersama dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Subang, Senin (13/7).

Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi, atau yang akrab disapa Kang Akur, memberikan perhatian mendalam atas pencapaian ini. Dalam pandangannya, penetapan persetujuan Raperda tersebut bukan sekadar pemenuhan proses administrasi, melainkan cerminan nyata dari sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif demi kepentingan masyarakat.

“Momen penetapan persetujuan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2025, menjadi salah satu bukti bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Subang bersama DPRD, memiliki komitmen yang sama untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan masyarakat dengan sebaik-baiknya,” ujar Kang Akur dalam sambutannya dengan penuh optimisme.

Lebih lanjut, Wakil Bupati Subang menjelaskan mengenai mekanisme hukum dan prosedural yang harus ditempuh setelah penandatanganan ini. Menurutnya, persetujuan bersama ini merupakan langkah awal krusial. Tahap berikutnya adalah proses evaluasi mendalam yang akan dilakukan oleh Tim Evaluasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat.

Kang Akur juga mempertegas landasan hukum normatif yang mendasari pelaporan pertanggungjawaban ini. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Berdasarkan aturan tersebut, kepala daerah diwajibkan menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dalam bentuk laporan keuangan yang akuntabel yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Sebelum penandatanganan dilakukan, Rapat Paripurna yang dihadiri oleh 38 anggota DPRD dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang ini, terlebih dahulu mendengarkan laporan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD melalui anggotanya, Bangbang Irmayana.

Dalam laporan Banggar tersebut, legislatif menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah daerah menciptakan kondisi pengelolaan keuangan yang sehat dan akuntabel, khususnya dalam menentukan skala prioritas belanja pada APBD ke depan. Catatan dan hambatan pelaksanaan anggaran tahun 2025 pun disepakati untuk dijadikan bahan pelajaran berharga dalam melakukan perbaikan pelaksanaan APBD 2026 serta penyusunan RAPBD 2027 mendatang.