JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk membentuk tim penyidik khusus guna mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Langkah strategis ini diambil guna menjaga independensi dan meminimalkan adanya benturan kepentingan (conflict of interest) dalam penanganan perkara tersebut.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta pada Senin (13/7/2026).
“Plt Jampidsus akan membentuk tim penyidik di Kejaksaan orang-orang yang ditentukan ya. Nantinya khusus itu orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan,” ujar Anang tegas.
Gandeng KPK dan Komisi III DPR
Demi menjamin proses hukum berjalan secara profesional dan transparan, Kejagung memastikan tidak akan bergerak sendirian. Pihak korps adhyaksa bakal melibatkan pengawasan eksternal dari lembaga antirasuah serta legislatif.
“Dan juga untuk menjamin independensi dan juga profesional, kami pastikan kita akan profesional, kita akan melibatkan juga supervisinya dari KPK,” jelas Anang. Ia juga menambahkan bahwa anggota dewan dari Komisi III DPR RI dipastikan bakal ikut mengawal dan mengawasi jalannya proses penyidikan ini.
Selain pengawasan ketat dari luar, Kejagung berkomitmen untuk tetap menjaga koordinasi dengan penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menjadi pihak pertama yang menangani kasus ini sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejagung.
Duduk Perkara Kasus FA
Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas tiga perkara korupsi. Korps Bhayangkara juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka pendamping.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, DR diduga kuat melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari komoditas korupsi.
Sementara itu, mantan Jampidsus FA disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam kapasitasnya sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara. Kasus ini disinyalir berkaitan dengan proses penanganan hukum pada perkara PT Asabri dan/atau tindak pidana korupsi lainnya. Saat ini, FA dilaporkan berada di Indonesia dan berada di bawah pantauan ketat tim penyidik.




