JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Pemerintah tengah merampungkan penyusunan regulasi terkait upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menargetkan rumusan kenaikan UMP tersebut selesai pada November 2025.
“UMP sedang dalam proses. Kami menyiapkan regulasinya sesuai timeline tahunan, yaitu rampung pada November,” ujar Yassierli saat konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Menaker menjelaskan, penetapan UMP 2026 akan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168. Putusan tersebut menetapkan bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL), inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu yang relevan.
“Dialog sosial bersama para pemangku kepentingan masih terus berjalan. Kami menerima berbagai masukan dari serikat pekerja dan Dewan Pengupahan Nasional untuk memfinalisasi regulasinya,” kata Yassierli.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengusulkan agar upah minimum tahun 2026 naik antara 8,5 persen hingga 10,5 persen.
“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5 sampai 10,5 persen,” ucapnya.
Pemerintah belum mengumumkan besaran pasti kenaikan UMP 2026, namun diharapkan regulasi final dapat diterbitkan paling lambat akhir November mendatang.


