Pemerintahan

Terkait Penyaluran Tenaga Kerja, Disnakertrans Subang Sebut Perusahaan Tertutup Informasi Lowongan Kerja

×

Terkait Penyaluran Tenaga Kerja, Disnakertrans Subang Sebut Perusahaan Tertutup Informasi Lowongan Kerja

Sebarkan artikel ini

SUBANG – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang, Rona Mairiansyah, mengungkapkan kendala utama dalam penyaluran tenaga kerja di Subang bukan hanya soal pelatihan, tetapi juga minimnya keterbukaan informasi dari pihak perusahaan.

Dari sekitar 130 perusahaan yang beroperasi di Subang, hanya 12 perusahaan yang aktif berkomunikasi dengan Disnakertrans terkait kebutuhan tenaga kerja.

“Masalahnya pabrik-pabrik ini tertutup dalam memberikan informasi lowongan kerja. Kita sudah siapkan surat edaran yang mengingatkan perusahaan untuk melaporkan kebutuhan tenaga kerja mereka,” kata Rona, Senin (29/7/2025).

Menurut Rona, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan seharusnya bisa menjadi dasar penegakan aturan. Namun, regulasi tersebut dinilai masih lemah karena tidak disertai sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak melaporkan.

“Perpres ini perlu direvisi lagi agar memiliki sanksi yang jelas, sehingga perusahaan lebih patuh melaporkan lapangan kerja yang tersedia,” ujarnya.

Terkait pelatihan, Rona menyebut kegiatan tersebut dilakukan minimal satu bulan dan komunikasi dengan peserta tetap dijaga. Namun, kendala di lapangan masih sering terjadi, termasuk dalam menyalurkan lulusan pelatihan ke dunia kerja.

“Yang sudah pelatihan tetap kita lakukan komunikasi. Hanya saja ada kalanya kita kesulitan, salah satunya karena keterbatasan informasi lowongan dari perusahaan,” jelasnya.

Disnakertrans berkomitmen terus menjalin komunikasi dengan industri serta menyiapkan mekanisme agar tenaga kerja terlatih dapat terserap lebih optimal.