JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini menyatakan bahwa pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Hal ini disebabkan oleh proses pendataan ASN di seluruh kementerian dan lembaga, yang semakin kompleks akibat adanya perubahan nomenklatur kementerian.
“Jangka pendeknya tentu kami untuk IKN memang belum menyentuh terlebih dahulu sekarang untuk perpindahan orangnya. Orangnya memang mau dipindah kemana? Saya nggak punya data lagi, sekarang sudah beda,” ujar Rini di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (7/1/2025) malam.
Menurut Rini, tantangan dalam pemindahan ASN terletak pada keterbatasan jumlah bangunan yang tersedia untuk kementerian/lembaga beserta pegawainya. Meskipun desain tower untuk 34 kementerian sudah direncanakan, adanya pemecahan kementerian menimbulkan kebutuhan baru untuk mendata ulang ASN yang akan dipindahkan.
Rini mencontohkan bahwa beberapa ASN yang sebelumnya bertugas di Kementerian Hukum dan HAM kini memiliki tugas baru di Kementerian Hukum atau Kementerian HAM yang telah terpisah. Oleh karena itu, pihaknya harus memastikan kembali apakah ASN tersebut tetap akan dipindahkan ke IKN atau tidak.
“Mereka (kementerian/lembaga) harus menata kembali, bahwa si A si B masuk kementerian ini. Si C si D masuk kementerian itu, harus didata dulu,” jelas Rini.
Rini juga menyampaikan bahwa kuota ASN yang dipindahkan dari Jakarta ke IKN kemungkinan akan mengalami perubahan. Penambahan jumlah kementerian akan berdampak pada berkurangnya kuota di masing-masing kementerian.
“Misalnya, KemenPAN harus memindahkan sekitar – kami kan kementerian kecil – harus memindahkan 60 orang. Mungkin dengan jumlah kementerian sebanyak ini, KemenPAN harus mengurangi jumlah tersebut,” kata Rini.
Lebih lanjut, Rini menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait regulasi teknis pemindahan ASN ke IKN. Proses ini juga bergantung pada Peraturan Presiden (Perpres) yang akan diterbitkan untuk mengatur mekanisme perpindahan secara detail.
Dengan adanya berbagai faktor yang harus dipertimbangkan, pemindahan ASN ke IKN tampaknya masih memerlukan waktu dan perencanaan yang matang. Semua langkah dilakukan agar proses ini berjalan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terbaru dalam struktur pemerintahan.