Pemerintahan

Tunggu Legalitas Rampung, Subang Absenkan Sektor Galian Tanah dari Target Pendapatan 2027

×

Tunggu Legalitas Rampung, Subang Absenkan Sektor Galian Tanah dari Target Pendapatan 2027

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.com — Pemerintah Kabupaten Subang secara resmi belum memasukkan sektor galian tanah ke dalam proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027. Kebijakan ini diambil karena pemkab masih memprioritaskan penyelesaian aspek regulasi dan perizinan.

Penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, yang akrab disapa Kang Rey. Didampingi Wakil Bupati Agus Masykur Rosyadi, ia menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang untuk memaparkan jawaban eksekutif atas pandangan umum yang diajukan oleh fraksi-fraksi dewan pada Rabu (15/7/2026).

Kang Rey menegaskan bahwa pemerintah daerah hanya akan mencantumkan sektor pendapatan yang payung hukumnya sudah dipastikan siap, sementara regulasi galian tanah saat ini masih ditelaah secara mendalam.

“Ini sedang kita godok. (Rancangan) yang kita sampaikan adalah yang kita sudah yakin, sedangkan galian tanah ini perizinannya masih kita godok. Kalau memang sudah ada, kita akan masukan ke rancangan yang ada,” ujar Bupati Subang, Rabu (15/7/2026).

Dorong Kinerja BUMD dan Perbaikan Infrastruktur

Kendati belum dimasukkan dalam draf anggaran, Kang Rey memproyeksikan sektor ini bakal memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi Subang begitu legalitasnya rampung. Selain berpotensi mendongkrak pemasukan daerah melalui sektor pajak, pengelolaan galian tanah ini nantinya akan diamanatkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Langkah pelibatan BUMD ini selaras dengan arahan dari pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Diharapkan, keuntungan yang dikelola oleh BUMD tersebut dapat dialokasikan kembali untuk membiayai pemeliharaan fasilitas jalan di wilayah Subang.

“Selain PAD dari pajak, (legalitas galian) akan memperkuat kinerja BUMD kita, karena sesuai keinginan Gubernur agar BUMD yang mengelola agar perawatan jalan juga bisa dilakukan” terangnya.

Skema Cetak Sawah Baru

Mengenai teknis pelaksanaan di lapangan, Kang Rey mengungkapkan bahwa Gubernur Jawa Barat sebenarnya sudah memberikan izin terkait aktivitas pengerukan tanah merah tersebut. Namun, izin itu diberikan dengan syarat ketat: kegiatan galian harus terintegrasi dengan program pembukaan lahan pertanian baru.

Dengan mekanisme tersebut, area yang telah digali tidak akan telantar, melainkan diubah menjadi lahan produktif yang dapat dimanfaatkan oleh warga sekitar. Sementara itu, material tanah hasil galian akan dialokasikan untuk menyuplai berbagai keperluan pembangunan di dalam wilayah Kabupaten Subang sendiri.

“Galian tanah merah ini bertujuan untuk mendukung percetakan sawah baru. Jadi prosesnya untuk mencetak sawah baru, sedangkan residunya dijual untuk memenuhi kebutuhan di Kabupaten Subang,” tegas Kang Rey.