Pemerintahan

UMK Subang 2026 Ditetapkan Rp3.737.482, Ini Tanggapan Bupati

×

UMK Subang 2026 Ditetapkan Rp3.737.482, Ini Tanggapan Bupati

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.COM- Bupati Subang Reynaldy Putra Andita menanggapi penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Subang tahun 2026 sebesar Rp3.737.482 yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Reynaldy menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan tersebut dan berharap UMK 2026 dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya para pekerja di Kabupaten Subang.

“Alhamdulillah, kemarin sore Pak Gubernur sudah menetapkan UMK. Mudah-mudahan ini bisa bermanfaat untuk seluruh masyarakat,” ujar Reynaldy.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran sebatas mengusulkan besaran UMK, sementara kewenangan penetapan berada di tangan pemerintah provinsi. Meski demikian, proses pengusulan dilakukan melalui kesepakatan bersama dengan berbagai pihak terkait.

“Seperti yang kita tahu, pemerintah daerah hanya mengusulkan. Yang menetapkan adalah pemerintah provinsi. Dan kemarin kita sudah sepakat bersama para serikat buruh untuk memberikan rekomendasi kepada provinsi,” jelasnya.

Reynaldy mengakui bahwa proses pembahasan UMK 2026 di tingkat daerah sempat berjalan alot, khususnya saat pembahasan di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Subang. Namun, kesepakatan akhirnya tercapai dan rekomendasi resmi segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat.

“Alhamdulillah, walaupun prosesnya cukup alot kemarin di Dinas Tenaga Kerja, rekomendasi itu malam harinya sudah langsung saya kirimkan ke Pak Gubernur, sesuai dengan apa yang diinginkan oleh serikat buruh yang ada di Kabupaten Subang,” katanya.

Dengan ditetapkannya UMK Subang 2026 sebesar Rp3.737.482, Pemerintah Kabupaten Subang berharap kebijakan tersebut mampu menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di daerah.