Pemerintahan

Waspada Tawaran Kerja ke Luar Negeri, Terutama untuk Negara-negara yang Bukan Tujuan TKI

×

Waspada Tawaran Kerja ke Luar Negeri, Terutama untuk Negara-negara yang Bukan Tujuan TKI

Sebarkan artikel ini
Menteri P2MI Mukhtarudin (kiri) bersama Wakil Menteri P2MI Christina Aryani (kanan) dalam acara bincang-bincang bersama para jurnalis di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Kamis (23/10/2025). (Sumber: ANTARA/Katriana)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap berbagai tawaran bekerja di luar negeri, terutama ke negara-negara yang bukan merupakan tujuan resmi penempatan pekerja migran Indonesia. Imbauan ini disampaikan oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin, di Balai Kota Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Mukhtarudin menegaskan, masyarakat jangan mudah tergiur oleh iming-iming gaji tinggi atau proses keberangkatan cepat dari pihak-pihak yang tidak memiliki izin resmi. “Harapan kita, masyarakat sekalian jangan tergiur dengan tawaran-tawaran bekerja di luar negeri, khususnya negara-negara yang bukan negara penempatan,” ujarnya dikutip dari Antara.

Menurutnya, masyarakat yang berniat bekerja ke luar negeri sebaiknya mencari informasi resmi terlebih dahulu melalui laman https://siskop2mi.bp2mi.go.id, yaitu Sistem Komputerisasi untuk Pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).

Melalui situs tersebut, calon pekerja dapat memeriksa data perusahaan penyalur tenaga kerja yang terakreditasi, negara tujuan penempatan yang aman dan legal, hingga status pekerja migran Indonesia. “Perusahaan-perusahaan yang sudah terdaftar di BP2MI telah memenuhi syarat dan terakreditasi, sehingga lebih aman dan terlindungi,” kata Mukhtarudin.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai tawaran bekerja di negara-negara seperti Kamboja dan Myanmar, yang bukan termasuk negara resmi penempatan pekerja migran Indonesia. Jika ada warga yang berangkat ke sana tanpa melalui prosedur BP2MI, maka keberangkatan itu bersifat mandiri dan berisiko tinggi.

“Biasanya keberangkatan seperti itu dilakukan melalui perusahaan-perusahaan tidak resmi yang tidak terdaftar di BP2MI,” tambahnya.

Meski demikian, Mukhtarudin memastikan pemerintah tetap akan memberikan perlindungan bagi WNI yang sudah terlanjur berangkat dan menjadi korban penipuan. “Pemerintah akan berupaya membantu dan memulangkan mereka ke tanah air,” ujarnya.

Himbauan untuk Masyarakat

Pemerintah mengingatkan masyarakat agar:

  1. Selalu mengecek keabsahan perusahaan penyalur kerja luar negeri melalui situs resmi BP2MI.
  2. Tidak mudah tergiur janji pekerjaan cepat dan bergaji besar tanpa kejelasan dokumen dan izin.
  3. Melapor ke dinas tenaga kerja atau BP2MI bila menemukan tawaran mencurigakan.

Langkah ini penting untuk mencegah praktik perdagangan orang, penipuan, maupun eksploitasi tenaga kerja di luar negeri.

Dengan kewaspadaan dan informasi yang benar, masyarakat dapat bekerja di luar negeri secara aman, legal, dan terlindungi oleh negara.