Ragam

Acuan Baru KIP Kuliah 2026, Hanya 39 Ribu Mahasiswa Lolos Seleksi DTSEN

×

Acuan Baru KIP Kuliah 2026, Hanya 39 Ribu Mahasiswa Lolos Seleksi DTSEN

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi menerapkan sistem baru dalam penyaluran bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026. Dari total 86.118 pendaftar yang lolos SNBT, hanya 39.662 mahasiswa yang dinyatakan layak menerima bantuan setelah disaring menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Plt Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemdiktisaintek, Sandro Mihradi, menjelaskan bahwa sistem ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 dan Permendiktisaintek Nomor 2026. Langkah ini diambil agar bantuan pendidikan dari negara menjadi jauh lebih tepat sasaran.

“Ini yang membedakan dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana memang DTSEN ini yang resmi menggantikan DTKS sebagai acuan utama dalam penyaluran bantuan sosial. Jadi, KIP Kuliah itu merupakan bagian dari bantuan sosial yang diberikan oleh negara,” ujar Sandro dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026).

Sandro menambahkan bahwa prioritas bantuan kini menyasar kelompok masyarakat dengan tingkat ekonomi paling rendah.

“Nantinya KIP Kuliah itu diperuntukkan bagi masyarakat dengan kategori kesejahteraan mulai dari sangat miskin sampai dengan rentan miskin, atau kalau kita boleh buat ekuivalensinya itu dari desil 1, 2, 3, dan 4,” katanya.

Verifikasi Kampus dan Keringanan UKT

Berdasarkan data DTSEN, masih ada 46.456 pendaftar yang belum memenuhi kriteria penerima bantuan, termasuk 2.656 mahasiswa yang datanya belum masuk ke dalam sistem desil kesejahteraan. Menghindari adanya mahasiswa layak yang terlewat, pemerintah meminta pihak perguruan tinggi untuk melakukan proses verifikasi dan validasi lapangan tambahan. Jika lolos verifikasi internal kampus, mereka tetap bisa diusulkan sebagai penerima KIP Kuliah.

Sementara itu, bagi mahasiswa yang pada akhirnya dinyatakan tetap tidak memenuhi kriteria DTSEN, pemerintah meminta pihak kampus untuk tidak angkat tangan. Kemdiktisaintek mendorong perguruan tinggi agar memberikan kelonggaran melalui skema bantuan biaya alternatif.

“Untuk itu, kami juga mendorong nantinya masing-masing perguruan tinggi, sesuai dengan kebijakan masing-masing perguruan tinggi untuk bisa menetapkan kepada mereka kategori UKT 1 atau UKT 2 dan juga mengupayakan pembiayaan beasiswa lainnya,” tutur Sandro.