BANDUNG, TINTAHIJAU.com — Ibadah kurban jelang Hari Raya Idul Adha bukan sekadar ritual menyembelih hewan ternak, melainkan bentuk ketaatan spiritual yang memiliki aturan fikih ketat. Agar ibadah al-udhhiyah ini sah secara syariat, umat Muslim diimbau untuk cermat dan tidak sembarangan dalam memilih hewan kurban.
Berdasarkan panduan syariat, berikut adalah tiga syarat utama kelayakan hewan kurban:
1. Jenis Hewan Ternak (Bahimatul An’am)
Hewan yang dikurbankan harus masuk dalam kategori hewan ternak. Di Indonesia, pilihan yang sah meliputi kambing, domba, sapi, dan kerbau. Ketentuan patungan juga telah diatur jelas: satu ekor kambing atau domba hanya berlaku untuk satu orang, sedangkan satu ekor sapi atau kerbau dapat digunakan secara kolektif untuk maksimal tujuh orang.
2. Batasan Umur Minimal (Musinnah)
Masyarakat diminta tidak hanya tergiur oleh fisik hewan yang besar, melainkan harus memastikan hewan telah mencapai usia minimal, yaitu:
- Sapi/Kerbau: Minimal berumur 2 tahun.
- Kambing/Domba: Minimal berumur 1 tahun (atau 6 bulan bagi jenis domba tertentu jika sulit menemukan yang berumur 1 tahun).
- Unta: Minimal berumur 5 tahun.
3. Fisik Sehat dan Tanpa Cacat
Kualitas fisik menjadi penentu mutlak keabsahan kurban. Rasulullah SAW secara tegas melarang empat kondisi hewan untuk dikurbankan:
- Mata yang jelas juling atau buta.
- Sakit yang tampak jelas.
- Pincang yang nyata.
- Terlalu kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang.
Selain itu, para ulama juga mengingatkan untuk menghindari hewan yang sebagian besar telinga atau tanduknya telah hilang. Memilih hewan terbaik dengan kondisi fisik sempurna merupakan bentuk kelapangan hati dalam beribadah, mengingat setiap bagian tubuh hewan tersebut kelak akan menjadi saksi di hari kiamat.





