Ragam  

Akan Ada Tambahan Hari Libur Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun Ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN RB), Abdullah Azwar Anas, mengumumkan adanya tambahan hari libur nasional pada tahun 2024. Hal ini terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024.

Menteri PAN-RB menyampaikan bahwa saat ini ada 27 hari libur dan cuti bersama yang sudah ditetapkan untuk tahun 2024. Namun, penambahan satu hari libur nasional akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) khusus, berkaitan dengan hari pelaksanaan Pilkada serentak.

“Tadi sudah dibahas bersama, 27 hari ini di luar nanti yang untuk 27 November. Pemilu serentak nanti akan libur juga, tapi nanti ini KPU (Komisi Pemilihan Umum) akan mengusulkan kepada Presiden, kemudian nanti akan keluar Perpres untuk Pemilu serentak. Jadi akan ada Perpres tersendiri,” jelas Abdullah Azwar Anas.

Dengan demikian, Pilkada Serentak 2024 pada 27 November berpotensi besar ditetapkan sebagai libur nasional guna memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

Sisa Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

Hingga bulan Oktober 2024, hanya tersisa satu hari libur nasional, yaitu pada Rabu, 25 Desember 2024, yang bertepatan dengan Hari Raya Natal. Selain itu, cuti bersama yang tersisa jatuh pada Kamis, 26 Desember 2024, sebagai cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal.

Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Pemerintah juga telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Beberapa di antaranya termasuk Tahun Baru Masehi pada 1 Januari, Idulfitri pada 31 Maret dan 1 April, serta Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus. Cuti bersama untuk tahun 2025 juga mencakup beberapa hari menjelang dan setelah perayaan hari besar seperti Idulfitri dan Hari Raya Natal.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama ini diatur dalam Keputusan Bersama No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024.

Dengan adanya tambahan hari libur nasional terkait Pilkada serentak, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan kepala daerah dan turut berperan dalam proses demokrasi di Indonesia.