SUBANG, TINTAHIJAU.com – Kabar gembira buat sobat yang ingin mengajukan bantuan Al-Qur’an Kementerian Agama RI.
Yuk kita simak cara permohonan pengajuannya di bawah ini!
Pemohon Lembaga/Ormas/Yayasan/Majlis Taklim/Masjid/Musala.
Ketentuan
- Surat Permohonan (kop surat lembaga berstempel basah).
- Menyertakan keperluan akan mushaf Al-Qur’an/Juz Amma/Al Qur’an terjemah.
- Susunan kepengurusan/organisasi.
- Jumlah Mushaf Al-Qur’an/Juz Amma/Al-Qur’an terjemah yang dibutuhkan.
- Wajib mencantumkan nomor kontak yang dapat dihubungi.
- Diutamakan masjid/Musala yang sudah terdaftar di aplikasi Simas.
Permohonan Perorangan
Ketentuan
- Mengajukan surat permohonan secara tertulis dengan mencantumkan alasan permohonan produq UPQ.
- Melampirkan identitas diri (KTP/sejenisnya) dan nomor kontak.
Adapun permohonan ditujukan kepada:
- Sekretariat Direktorat Jenderal Bimas Islam Gedung Kementerian Agama Lt. 6 Jl. MH. Thamrin No. 6 Jakarta Pusat.
- Unit Percetakan Al-Qur’an. Jl. Raya Puncak KM 56 Ciawi, Bogor.
Untuk info via email ke humasbimasislam@kemenag.go.id
Catatan:
*Biaya pengambilan produk UPQ dibebankan pada masing-masing pemohon.
*Bantuan dapat diberikan selama produk UPQ masih bersedia.