SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Berikut ini adalah 4 (empat) bentuk perundungan yang perlu kita ketahui!
Perundungan atau bullying merupakan perilaku agresif yang dilakukan seseorang atau kelompok ke orang atau kelompok lain atas ketimpangan kuasa secara berulang atau terus menerus.
Prevalensi perundungan anak di Indonesia, menurut data Kemenppa, bahwa 41 persen pelajar berusia 15 tahun di Indonesia pernah mengalami perundungan setidaknya beberapa kali dalam satu bulan.
Lalu, d2 dari 3 anak perempuan dan laki-laki usia 13-17 tahun di Indonesia pernah mengalami paling tidak satu jenis kekerasan dalam hidup mereka.
Juga 24 persen dari siswa mengalami perundungan (pengambilan/perusakan barang, pengancaman, dan pemukulan/penendangan/pendorongan oleh siswa lain).
- Perundungan verbal
Mengatakan atau menuliskan sesuatu kepada korban yang sifatnya memalukan atau merendahkan.
- Perundungan sosial atau relasional
Merusak reputasi atau hubungan seseorang dilingkungan sosial tertentu.
- Perundungan fisik
Tindakan yang dilakkan dengan menyakiti korban secara fisik.
- Perundungan daring(cyberbullying).
- Penggunaan media sosial, pesan singkat, email, atau media digital untuk merendahkan atau mengucilkan seseorang.
Itulah ulasan tentang bentuk-bentuk perundungan yang perlu kita ketahui agar tidak ada lagi kasus perundungan atau bullying di Indonesia. Seperti dikutip tintahijau.com dari Kemenpppa. (25/02).