SUBANG, TINTAHIJAU.com – Pemilihan umum adalah momen penting dalam kehidupan demokrasi suatu negara. Namun, di balik keriuhan dan semangat dalam menyelenggarakan pemilu, terdapat cerita yang menyedihkan.
Pada Pemilu 2024, tidak kurang dari 12 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilaporkan meninggal dunia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mengumpulkan data terkait jumlah petugas KPPS yang meninggal saat menjalankan tugasnya dalam pemungutan suara Pemilu 2024.
Meskipun angka ini mengejutkan, KPU memberikan penegasan bahwa jumlah ini tidak sebesar pada Pemilu 2019 yang mencapai 894 orang.
Anggota KPU RI, Idham Holik, mengakui bahwa beban kerja yang berat menjadi tantangan bagi petugas KPPS. Penghitungan suara harus diselesaikan dalam waktu satu hari di Tempat Pemungutan Suara (TPS), meskipun tidak semua kematian petugas KPPS terjadi setelah pemungutan suara.
KPU telah mengusulkan alternatif untuk mengurangi beban kerja dengan melakukan penghitungan suara di TPS menggunakan 2 panel. Namun, usulan ini tidak diadopsi karena pertimbangan dari pembentuk undang-undang yang menganggap satu panel sudah cukup.
Santunan bagi keluarga petugas KPPS yang meninggal dunia telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan.
Berikut santunan kecelakaan kerja Badan Ad Hoc Pemilu 2024
- Meninggal: Rp36.000.000
- Cacat Permanen: Rp30.800.000
- Luka Berat: Rp16.500.000
- Luka Sedang: Rp8.250.000
- Bantuan Biaya Pemakaman: Rp10.000.000
Kejadian ini menjadi sebuah refleksi tentang kondisi yang berat yang dihadapi oleh para petugas KPPS dalam menjalankan tugas negara yang mereka emban. Semoga peristiwa seperti ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua untuk terus memperbaiki sistem dan kondisi kerja para petugas penyelenggara pemilu di masa depan.