SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Barat. Dari total 350 unit yang terdampak, delapan di antaranya berada di Kabupaten Subang.
Penghentian sementara tersebut tertuang dalam Surat Nomor 839/D.TWS/03/2026 yang ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Dony Dewantoro, tertanggal 10 Maret 2026.
Dalam surat itu dijelaskan, penghentian operasional dilakukan karena sejumlah persyaratan teknis belum dipenuhi oleh pengelola SPPG meski telah melewati masa operasional lebih dari 30 hari.
Tiga hal yang menjadi catatan Badan Gizi Nasional yakni belum dilakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan setempat, belum tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai, serta belum adanya fasilitas tempat tinggal (mess) bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan.
“…..untuk sementara SPPG terlampir dihentikan operasionalnya sampai dilakukan proses pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan daerah setempat dan/atau membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan/atau tidak adanya tempat tinggal untuk Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan,” tulis Albertus dalam surat tersebut.
Berdasarkan lampiran surat, delapan SPPG di Subang yang dihentikan sementara operasionalnya berada di Kecamatan Jalancagak dan Ciasem, yakni SPPG Jalancagak Bunihayu 2, SPPG Jalancagak Tambakan, SPPG Jalancagak Bunihayu 3, SPPG Jalancagak Jalancagak, SPPG Jalancagak Jalancagak 2, SPPG Jalancagak Bunihayu, SPPG Jalancagak Curugrendeng 2, serta SPPG Ciasem Dukuh.
Secara umum, unit SPPG di Subang tersebut telah memiliki Sertifikat SLHS. Namun dalam evaluasi BGN, fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dimiliki belum memenuhi standar yang ditetapkan.
BGN menegaskan operasional SPPG dapat kembali dibuka setelah pengelola melengkapi seluruh persyaratan yang diminta serta mengajukan permohonan pencabutan penghentian operasional kepada Badan Gizi Nasional.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026 berjalan sesuai standar keamanan pangan serta tata kelola layanan yang telah ditetapkan pemerintah.





