
SUBANG, TINTAHIJAU.com – Kartu Tanda Penduduk, atau yang lebih dikenal dengan KTP, merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang telah mengantongi Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan berusia 17 tahun atau telah menikah.
KTP bukan sekadar kartu identitas biasa, melainkan merupakan bukti resmi tentang identitas diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
KTP memiliki beragam fungsi penting dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), kepesertaan BPJS Kesehatan, pembukaan rekening bank, hingga saat melamar pekerjaan.
KTP modern, yang tersedia dalam bentuk elektronik, dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik untuk verifikasi dan validasi data kependudukan. NIK ini merupakan single identity number yang unik bagi setiap individu dan berlaku seumur hidup, meskipun kartu fisik KTP diganti.
Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap pemilik KTP untuk menjaga dan menyimpan dokumen ini dengan baik. Namun, terkadang, kehilangan KTP bisa menjadi masalah yang memerlukan penanganan cepat. Jika KTP hilang, berikut adalah cara mengurus KTP yang hilang:
Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online:
1. Kunjungi laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai dengan domisili Anda.
2. Lakukan pendaftaran dan isi formulir yang diminta. Pada formulir ini, Anda akan diminta untuk memberikan informasi penting, seperti nama, alamat, dan data lainnya yang relevan.
3. Unggah dokumen yang sudah disyaratkan. Dalam proses ini, Anda perlu mengunggah foto atau scan Kartu Keluarga (KK) serta surat kehilangan asli yang dikeluarkan oleh kepolisian. Pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen ini sebelumnya.
4. Tunggu proses pengajuan KTP baru. Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen, Anda perlu menunggu proses pengajuan KTP baru.
5. KTP baru dicetak. Setelah pengajuan disetujui, KTP baru Anda akan dicetak.
6. Pemohon akan menerima pemberitahuan dari Dukcapil untuk mengambil KTP baru. Pemberitahuan ini akan berisi informasi mengenai waktu dan tempat pengambilan KTP baru.
7. Pemohon dapat mendatangi Dukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan untuk mengambil KTP baru. Pastikan Anda membawa dokumen yang diperlukan saat menjemput KTP baru Anda.
Selain proses yang mudah dan praktis, pengurusan KTP hilang secara online juga tidak dipungut biaya alias gratis. Anda juga tidak perlu meminta surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan, seperti saat membuat KTP baru.
Salah satu keuntungan besar dari pengurusan KTP yang hilang adalah bahwa proses ini tidak memerlukan biaya. Dukcapil tidak memungut biaya apapun untuk penggantian KTP yang hilang, sehingga Anda tidak perlu khawatir tentang biaya tambahan.
Setelah Anda memenuhi semua syarat dan mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan, Anda dapat mengurus KTP yang hilang secara online dengan mengunjungi laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai dengan domisili Anda. Proses ini dirancang untuk menjadi lebih mudah dan praktis, sehingga Anda dapat segera mendapatkan KTP baru tanpa masalah.
Kehilangan KTP memang bisa menjadi situasi yang merepotkan, namun dengan adanya prosedur pengurusan yang sederhana seperti di atas, Anda dapat segera mendapatkan KTP baru dan melanjutkan kehidupan Anda tanpa hambatan. Jadi, jika KTP Anda hilang, segera ikuti langkah-langkah di atas untuk mengurus KTP yang baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com