SUBANG, TINTAHIJAU.com – Pemerintah Indonesia terus mendorong integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memudahkan wajib pajak pribadi dalam mengakses layanan perpajakan.
Jika Anda ingin memastikan apakah NIK Anda sudah terdaftar sebagai NPWP, berikut adalah langkah-langkah mudah untuk melakukan pengecekan secara online:
- Akses Laman Resmi Pajak: Buka laman resmi Direktorat Jenderal Pajak melalui tautan https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
- Isi Data yang Diperlukan: Setelah mengakses laman, Anda akan menemui kolom-kolom yang meminta informasi berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Kode Captcha (masukkan kode yang tertera dengan benar)
- Klik “Cari”: Setelah mengisi semua kolom dengan informasi yang akurat, klik tombol “Cari” untuk memulai proses pengecekan.
- Periksa Hasil Pencarian: Jika NIK yang Anda masukkan sudah terdaftar sebagai NPWP, hasil pencarian akan menampilkan sejumlah data terkait, seperti:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Nama wajib pajak
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat NPWP terdaftar
- Status keaktifan NPWP sesuai dengan NIK
Dengan melibatkan NIK sebagai NPWP, pemerintah bertujuan untuk meningkatkan efisiensi layanan perpajakan dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Penerapan ini merupakan bagian dari upaya harmonisasi perpajakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022.
Penting untuk diingat bahwa integrasi NIK menjadi NPWP berlaku penuh mulai 1 Januari 2024. Sementara itu, wajib pajak masih dapat menggunakan NPWP format lama hingga 3 Desember 2023. Dengan melakukan pengecekan secara rutin, Anda dapat memastikan keaktifan dan keberadaan NPWP terhubung dengan NIK secara tepat dan akurat.





