SUBANG, TINTAHIJAU.com – Setiap wajib pajak di Indonesia memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas resmi mereka dalam sistem perpajakan.
Menurut Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik, tertulis di kartu fisik NPWP.
Dalam upaya meningkatkan kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, DJP terus berinovasi dengan menyediakan layanan cetak kartu NPWP secara elektronik. Kartu NPWP elektronik ini hadir dalam format PDF dan dapat diunduh melalui desktop/PC maupun perangkat mobile/HP.
NPWP elektronik memiliki fungsi serupa dengan kartu fisik, sehingga dapat digunakan secara sah ketika diminta oleh perusahaan, dalam pengajuan kredit ke bank, atau untuk menunaikan kewajiban perpajakan.
Selain itu, NPWP elektronik juga dapat berfungsi sebagai alternatif yang praktis jika kartu fisik rusak, tertinggal, atau hilang saat mengurus keperluan yang memerlukan NPWP.
Bagaimana cara mencetak kartu NPWP secara online? Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Buat akun DJP Online melalui situs pajak www.pajak.go.id.
- Jika sudah memiliki akun, klik “Login” di pojok kanan atas dan masukkan NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha).
- Jika belum memiliki akun DJP Online, lakukan pendaftaran akun DJP Online dengan meminta EFIN kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar. Permohonan EFIN juga dapat dilakukan secara online.
- Setelah login, pilih menu “Informasi”.
- Pada halaman tersebut, akan terlihat NPWP elektronik dan tombol “Kirim e-mail”. Klik tombol “Kirim e-mail”. Sistem akan mengirimkan NPWP elektronik langsung ke alamat e-mail WP.
- Jika berhasil, WP akan mendapatkan notifikasi “NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem”.
- Selanjutnya, cek inbox e-mail, download lampirannya (attachment), dan cetak NPWP tersebut.
Dengan adanya layanan cetak kartu NPWP secara online, DJP memberikan solusi praktis bagi wajib pajak untuk mengakses dokumen perpajakan mereka. Langkah-langkah tersebut memudahkan proses administratif dan memberikan alternatif yang efisien dalam menjalani kewajiban perpajakan.
Tetaplah mengikuti inovasi-inovasi positif dari DJP untuk mempermudah urusan perpajakan Anda.

