Ragam  

Catat!, Begini Prosedur Pindah TPS Saat Pelaksanaan Pilpres 2024

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi salah satu momen penting dalam demokrasi sebuah negara.

Dalam rangka menyelenggarakan Pilpres 2024, Pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) memiliki opsi untuk mengajukan pindah tempat memilih atau menggunakan hak suaranya di luar Tempat Pemungutan Suara (TPS) alamat KTP-elektroniknya.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih menjadi landasan hukum bagi proses tersebut. Menurut Pasal 116 Ayat (3) PKPU 7/2022, terdapat sejumlah syarat tertentu yang harus dipenuhi agar seorang pemilih dapat pindah TPS.

Beberapa syarat tersebut antara lain adalah menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dengan didampingi keluarga, penyandang disabilitas yang mendapat perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan, serta tugas belajar atau menempuh pendidikan tinggi.

Proses pindah TPS harus diurus maksimal 7 hari sebelum tanggal 14 Februari 2024. Hal ini telah diatur berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019 yang memberikan batas waktu bagi kategori-kategori tertentu pemilih. Maksimal 7 Februari 2024 menjadi tenggat waktu terakhir untuk mengurus pindah memilih.

Namun, terdapat risiko yang harus ditanggung bagi pemilih yang memutuskan untuk pindah tempat memilih, yaitu kehilangan hak untuk mencoblos calon anggota legislatif jika telah berpindah daerah pemilihan (dapil).

Ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu yang menegaskan bahwa pemilih yang pindah memilih lintas dapil akan kehilangan hak untuk memilih wakilnya di dapil asal.

Sebagai contoh, seorang pemilih yang terdaftar di Kota Depok akan kehilangan hak suaranya untuk pemilihan DPRD Kota Depok jika pindah kecamatan atau dapil lain. Bahkan, jika pemilih tersebut pindah ke Jakarta atau lintas provinsi, hak suaranya untuk memilih wakil-wakil dari Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, hingga DPR RI yang mewakili Kota Depok akan terhapus.

Untuk mengajukan pindah memilih, pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) harus melapor kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tujuan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu 7 Januari 2024.

Berkas yang perlu diserahkan antara lain adalah KTP-el atau KK dan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Prosedur pengajuan pindah memilih meliputi langkah-langkah sebagai berikut:

1. Datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota.
2. Membawa bukti dukung alasan pindah memilih (misalnya surat tugas).
3. KPU akan menentukan TPS mana di sekitar tempat tujuan pemilih (termasuk dalam DPTb).
4. Pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT tidak dapat melakukan pindah TPS, namun masih bisa menggunakan hak pilihnya di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini